Oknum Memproses Ilegal Warga Asal Purwakarta Ke Qatar Sangsinya Berat

Oknum Memproses Ilegal Warga Asal Purwakarta Ke Qatar Sangsinya Berat

Juli 08, 2026
SIMAK BERITA NEWS . COM ,--

Kamis 09 Juli 2026 ,--
PURWAKARTA ,--

Purwakarta- Keluarga Asti Agustini (36) Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Plered, Purwakarta, yang kini dikabarkan sedang sakit jantung di Qatar, bisa melaporkan pihak oknum yang diduga memproses anggota keluarganya pergi ke Negara Qatar secara tidak prosedural ke pihak berwajib, oknum pelaku yang melanggar itu sangsinya berat.
.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Purwakarta, Dani Abdurahman, didampingi Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Pentakertrans) di Disnakertrans Adi Wibowo, kepada media, Rabu 8 Juli 2026 usai kegiatan rapat bersama Badan Anggaran (Banggar) di DPRD Purwakarta."Disnakertrans Purwakarta hanya bisa melakukan sesuai kewenangan, koordinasi dengan pihak-pihak terkait lain," ungkapnya.


Di waktu berbeda jam sebelumnya, Kapolres Purwakarta AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, kepada media menjelaskan, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) yang mengurus pegawai migran di luar negara. 

Kapolres dan jajaran di daerah hanya melakukan pemetaan dan mendata Pegawai Migran dari daerah ini."Untuk mengurus warga yang bermasalah di luar negara ada KP2MI koordinasi dengan pihak kepolisian di luar negara termasuk di Qatar. 

Perihal adanya warga Plered, Purwakarta, yang dikabarkan Sakit Jantung di rumah majikannya di Qatar dan tidak mau dikembalikan ke kantor agen yang menyalurkannya karena alasan perangai orang kantor agen itu kasar, nanti di koordinasikan dengan semua pihak terkait," kata Kapolres.

Diminta pendapatnya perihal diduga adanya oknum yang memproses keberangkatan Asti Agustini ke Qatar secara ilegal apakah bisa laporan ke Mabes Polri di Jakarta, jawaban Kapolres "silahkan itu ditempuh, karena kewenangan Polres di daerah kan tidak bisa mengambil langsung warga Purwakarta itu di Qatar," terangnya.Penggiat PMI Jawa Barat, Paryanto Uslan, kepada media menyampaikan, Keberadaan Asti Agustini di Qatar sudah sampai ke Pihak KBRI di Doha, Negara Qatar, yang sudah mempersilahkannya untuk datang ke KBRI, jika tidak memiliki uang untuk transport bisa di bayar KBRI. 

Jika sakit bisa menghubungi ambulance dengan nomor 999. Namun, Asti tidak bisa ke luar rumah majikannya.Koordinasi antara petugas terkait di Indonesia, baik dari Disnakertrans Kabupaten Purwakarta, Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jawa Barat, sebagai unit dari BP2MI di Pusat, nampaknya sudah berjalan "kita tunggu hasilnya mudah-mudahan maksimal untuk kepulangan dengan selamat PMI asal Purwakarta tersebut," ucapnya.

Lebih jauh Paryanto katakan, kejadian ini jangan sampai terulang, masyarakat juga harus lebih disiplin untuk bekerja ke luar negara itu harus menempuh tahapan yang semestinya, jangan asal pergi yang dampaknya bisa lebih sulit, beruntung kalau diketahui petugas, kalau tidak bagaimana, hal ini terus terang membuat sedih. "Sebagai sesama warga Indonesia turut prihatin dengan banyaknya bermunculan berbagai kasus-kasus yang menimpa warga Indonesia di luar negara, tolong, mari lebih keras lagi untuk saling peduli kebaikan, demi keselamatan bersama," harapnya..

Dengan disiplin bersama, kita berupaya tidak menambah beban para petugas yang tidak mudah seperti membalik telapak tangan. Mereka yang berjuang harus kita dukung untuk kemajuan dan kesejahteraan Bangsa  Indonesia kedepan lebih berkualitas.Kita harus pahami, selama ini petugas Layanan Pengaduan, Mediasi, dan Advokasi PMI pada Pemberi Kerja Perseorangan di Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, yang menjadi garda terdepan dan harapan utama dalam menuntaskan berbagai permasalahan yang dihadapi Pekerja Migran Indonesia khususnya yang berkaitan dengan sektor pemberi kerja perseorangan seperti asisten rumah tangga atau perawat sudah sangat banyak."Kini sudah saatnya lebih semangat untuk kompak mendukung peran penting yang dipimpin Direktur layanan ini bersama timnya meliputi tiga aspek utama baik Penerimaan Pengaduan, yang menjadi titik kontak utama bagi PMI yang mengalami kendala, eksploitasi, atau pelanggaran hak selama bekerja di luar negeri. 

Kemudian Fasilitasi Mediasi, yang  menjembatani penyelesaian masalah antara PMI dan majikan atau pihak terkait untuk mencapai kesepakatan yang adil. Termasuk Advokasi Hukum dalam memberikan pendampingan hukum dan perlindungan hak-hak dasar PMI hingga tuntas," kata Paryanto.

Menurutnya, sebagaimana dapat diketahui bersama bahwa KBRI tidak bisa langsung menjemput karena mereka harus menghormati hukum kedaulatan Qatar. Di Qatar, majikan memiliki kontrol penuh atas visa, paspor, dan mobilitas pekerja. KBRI harus melalui proses diplomatik resmi dan izin dari otoritas setempat (seperti kepolisian atau imigrasi Qatar) untuk mengevakuasi pekerja dari rumah majikan.

Ada beberapa alasan spesifik mengapa KBRI memerlukan proses dalam menangani kondisi ini.Kendala Hukum:KBRI tidak memiliki yurisdiksi kepolisian untuk melakukan penggerebekan atau pembebasan paksa di properti pribadi tanpa prosedur hukum setempat.Tuntutan Majikan: Seringkali majikan menahan pekerja karena masalah kontrak yang belum diputus secara resmi, atau majikan meminta ganti rugi biaya agensi/visa yang sudah dikeluarkan.

Prosedur Medis: Mengingat Pekerja Migran Indonesia (PMI) memiliki riwayat penyakit jantung, evakuasi membutuhkan rujukan, ambulans, dan surat fit to fly dari rumah sakit setempat agar aman selama perjalanan.Langkah mendesak yang harus segera diambil.Lapor Resmi ke KBRI Doha: Segera laporkan kasus ini dengan detail alamat majikan, nomor kontak korban, dan data paspor melalui layanan pelindungan di Peduli WNI 

Kemlu RI atau hubungi hotline darurat KBRI Doha (kontak resmi tersedia di Instagram KBRI Doha).Koordinasi Pemulangan: Pihak keluarga di Indonesia dapat meminta bantuan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) untuk berkoordinasi langsung dengan Direktorat Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri agar proses negosiasi dengan majikan dan pengurusan izin exit permit di Qatar dapat dipercepat.Lebih lanjut 

Paryanto menegaskan, Pelanggaran mengirim orang ke luar negeri secara ilegal diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU PTPPO). Aturan ini mengkategorikan pengiriman ilegal ini sebagai tindak pidana serius jika bertujuan untuk eksploitasi. 

Rincian aturan hukum terkait pengiriman orang ke luar negeri secara ilegal diantaranya:

1. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 (UU PTPPO)Pasal 4: Mengatur bahwa setiap orang yang membawa Warga Negara Indonesia (WNI) ke luar wilayah Indonesia dengan maksud untuk dieksploitasi, dipidana dengan penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.Pasal 19 & Pasal 20: Mengatur pidana bagi pihak yang memberikan kemudahan, memalsukan dokumen, atau menyalahgunakan kekuasaan untuk merekrut dan mengirim orang secara ilegal.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 120: 

Mengatur mengenai Tindak Pidana Penyelundupan Manusia. Setiap orang yang mencari keuntungan dengan membawa atau memerintahkan orang lain keluar Wilayah Indonesia yang tidak memiliki hak secara sah untuk masuk ke wilayah negara lain, dapat dipidana dengan penjara dan denda.Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI) Pasal 82: Menetapkan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar bagi siapa saja yang dengan sengaja menempatkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) tanpa memenuhi persyaratan resmi (seperti dokumen lengkap dan prosedur penempatan)," terang Paryanto, yang berharap kita semua semangat untuk peduli warga Indonesia sesuai kemampuan masing-masing.
( LAaELA )
Praperadilan di PN Bekasi: Pemohon Minta SP2 LIK Dibatalkan Karena Disebut PrematurKota Bekasi,

Praperadilan di PN Bekasi: Pemohon Minta SP2 LIK Dibatalkan Karena Disebut PrematurKota Bekasi,

Juli 08, 2026
SIMAK BERITA NEWS . COM ,--

Kamis 09 Juli 2026. ,--
KOTA -- BEKASI ,--

Sidang praperadilan dengan Register Perkara No. 9/Pid.Pra/2026/PN Bks di Pengadilan Negeri Bekasi memasuki tahap kesimpulan. Pemohon melalui kuasa hukum Kantor Pengacara BILHER SITUMORANG, S.H & PARTNERS mendesak Majelis Hakim membatalkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP2 LID) yang diterbitkan 

Termohon Polrestro Bekasi Kota. Dalam kesimpulan yang dibacakan, Pemohon menilai penghentian penyelidikan tersebut dilakukan sebelum prosesnya tuntas atau sempurna. 5 Poin Fakta Hukum Versi 

Pemohon1.  Penyelidikan Belum Tuntas: Pemohon mendalilkan penyelidikan atas laporan mereka belum dilaksanakan secara lengkap dan menyeluruh.

2.  SP2 LIK Prematur: Berdasarkan keterangan Ahli di persidangan, SP2 LIK diterbitkan saat proses analisa materil bukti dari para pihak masih berjalan. Karena itu dinilai "prematur" atau tidak sah.

3.  Satu Kesatuan Proses: Ahli juga menerangkan bahwa penyelidikan dan penyidikan adalah satu kesatuan. Karena penyelidikan belum utuh, maka penerbitan SP2 LIK tidak tepat.

4.  Upaya Keberatan Sudah Dilakukan: Pemohon mengaku telah mengajukan pengaduan ke Wasidik SP3D Polda Metro Jaya dan surat keberatan ke atasan Termohon agar penyelidikan dibuka kembali. Namun hingga praperadilan diajukan, tidak ada tanggapan

.5.  Tidak Ada Pembuktian Balik: Pemohon menyoroti Termohon tidak menghadirkan saksi maupun ahli untuk membantah keterangan pihak Pemohon selama persidangan.

Dasar Hukum & TuntutanPemohon berargumen penghentian penyelidikan harus dilakukan setelah seluruh tahapan selesai secara profesional dan objektif, sesuai KUHAP, UU Kekuasaan Kehakiman, dan aturan Kapolri tentang Manajemen Penyidikan.

Jika penghentian dilakukan sebelum tuntas, maka bertentangan dengan asas kepastian hukum dan perlindungan hak warga negara untuk mendapat keadilan.8 Petitum yang Diajukan ke HakimDi akhir kesimpulan, Pemohon meminta Majelis Hakim untuk:

1.  Mengabulkan permohonan praperadilan seluruhnya
.2.  Menolak eksepsi dan dalil Termohon.
3.  Menyatakan tindakan penerbitan SP2 LIK adalah prematur dan tidak berkekuatan hukum.
4.  Menyatakan SP2 LIK tidak mengikat.
5.  Memerintahkan Termohon membuka kembali dan melanjutkan penyelidikan secara profesional dan menyeluruh.
6.  Memerintahkan Termohon melaksanakan putusan dengan itikad baik.
7.  Menghukum Termohon tunduk patuh pada putusan
.8.  Membebankan biaya perkara kepada Negara.Sebagai petitum subsidair, Pemohon meminta putusan yang seadil-adilnya "ex aequo et bono" jika Majelis berpendapat lain.

 ( GEOFFREY . M )
Kejari Merangin dan BPJS Kesehatan Teken SKK, Kejar Badan Usaha Penunggak Iuran JKN

Kejari Merangin dan BPJS Kesehatan Teken SKK, Kejar Badan Usaha Penunggak Iuran JKN

Juli 08, 2026
Kejari Merangin dan BPJS Kesehatan Teken SKK, Kejar Badan Usaha Penunggak Iuran JKN

SIMAK BERITA NEWS COM ,--

Selasa 07 Juli 2026 ,-
Merangin Jambi ,--

Bangko
Kejaksaan Negeri (Kejari) Merangin resmi menerima Surat Kuasa Khusus (SKK) dari BPJS Kesehatan Cabang Muara Bungo untuk membantu penagihan tunggakan iuran Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kepada badan usaha yang belum memenuhi kewajibannya.

Acara di Pusatkan di Ruang Aula lantai II  Penandatanganan SKK berlangsung di Kantor Kejari Merangin, Selasa (07/07/2026), 

Kegiatan tersebut di Pimpin Langsung Kajari Merangin, Yusmanelly, SH, MH, bersama Kepala BPJS Kesehatan Cabang Muara Bungo, Henny Nursanti, SKM, AAAK, serta di Hadiri PJU dan Staf BPJS Kesehatan,

Kerja sama ini memberikan kewenangan kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Merangin untuk memberikan bantuan hukum Nonlitigasi dalam proses penagihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan dari badan usaha di wilayah Kabupaten Merangin.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Muara Bungo, Henny Nursanti, berharap sinergi tersebut mampu meningkatkan kepatuhan badan usaha dalam memenuhi kewajiban pembayaran iuran JKN sesuai ketentuan perundang-undangan.

" Semoga Sinergi yang Terjalin Antara  BPJS Kesehatan bersama Kejari Merangin kedepan semakin Solib  " Ucap nya

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Merangin Yusmanelly, SH MH  menegaskan Pihaknya siap mendukung BPJS Kesehatan melalui peran Jaksa Pengacara Negara agar proses penyelesaian tunggakan berjalan lebih efektif dan memberikan kepastian hukum.

"Kerja sama ini diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan badan usaha sekaligus mengoptimalkan penerimaan iuran BPJS Kesehatan," Tutur nya Kajari Yusmanelly SH MH 

Selain itu  penandatanganan SKK, kedua belah pihak juga berkomitmen memperkuat koordinasi dalam inventarisasi badan usaha yang masih menunggak iuran JKN untuk selanjutnya Agar Dapat di tindaklanjuti sesuai Dengan  kewenangan Jaksa Pengacara Negara.

Kegiatan Penandatangan SKK Antara kejaksaan Negeri Merangin Dengan BPJS Kesehatan Cabang Bungo Tersebut berlangsung sekitar satu jam Lebih Berjalan lancar dan Penuh Khidmat.

"Melalui kerja sama ini, Kejaksaan Negeri  Merangin dan BPJS Kesehatan Cabang Muaro Bungo  berharap penyelesaian tunggakan iuran JKN dapat dilakukan lebih efektif Lagi Kedepan Sehingga mendukung keberlangsungan Program Jaminan Kesehatan Nasional dan memperkuat perlindungan kepentingan negara "Ujar nya.

( Kabiro Jambi YN SBN )
Pemerintah Kota Bekasi Percepat Kesiapan Menjadi Tuan Rumah Porprov XV Jawa Barat

Pemerintah Kota Bekasi Percepat Kesiapan Menjadi Tuan Rumah Porprov XV Jawa Barat

Juli 08, 2026
SIMAK BERITA NEWS . COM ,--

Kamis 09 Juli 2026,-- 
KOTA -- BEKASI ,--

KOTA - BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi terus memperkuat persiapan menjelang pelaksanaan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) XV Jawa Barat. Sebagai bagian dari upaya tersebut, Wakil Wali Kota Bekasi Abdul Harris Bobihoe menerima kunjungan kerja dari jajaran Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang bertujuan untuk memeriksa kesiapan Kota Bekasi sebagai salah satu tuan rumah ajang olahraga tingkat provinsi, Rabu (8/7/2026) Kemarin.

Rapat koordinasi tersebut mempertemukan perwakilan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan berbagai organisasi olahraga. 

Melalui forum ini, para pemangku kepentingan meninjau berbagai aspek persiapan sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah provinsi dan Pemerintah Kota Bekasi.Hadir dalam pertemuan tersebut anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat, 

Sekretaris Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Jawa Barat Gianto Hartono beserta jajaran pengurus KONI. 

Selain itu, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Jawa Barat, Dr. Heri Antasari, M.Dev.PLG, turut hadir didampingi para kepala bidang serta jajaran dinas.Wakil Wali Kota Bekasi didampingi oleh Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Bekasi, Asisten Daerah (Asda) III, Kepala Bidang Pemuda dan Olahraga, 

Ketua Harian KONI Kota Bekasi, serta sejumlah pejabat lainnya yang terlibat dalam penyelenggaraan ajang olahraga tersebut.

Selain menjalankan tugas sebagai Wakil Wali Kota Bekasi, Abdul Harris Bobihoe juga mengemban amanah sebagai Ketua Panitia Besar (PB) Porprov XV Jawa Barat untuk wilayah Kota Bekasi. 

Dengan demikian, peran gandanya menjadi bagian penting dalam mengoordinasikan seluruh persiapan antara pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan di bidang olahraga."Hari ini kunjungan dari DPRD Komisi V Jawa Barat dan juga Koni Jawa Barat, tentunya mereka ingin melihat kesiapan Kota Bekasi sebagai tuan rumah pelaksanaan Pekan Olahraga Provinsi Jawa Barat yang ke-15.

 Alhamdulillah setiap venue yang kita bangun/renovasi sudah hampir rampung dalam waktu dekat." Ujar Wakil Wali Kota Bekasi

Rapat koordinasi yang berlangsung pada sore hari itu difokuskan untuk menilai kesiapan Kota Bekasi sebagai salah satu tuan rumah Porprov XV Jawa Barat. 

Pembahasan meliputi kesiapan infrastruktur, koordinasi penyelenggaraan, hingga pembagian tugas setiap instansi agar pelaksanaan ajang olahraga dapat berjalan dengan lancar.

Selain itu, kehadiran perwakilan DPRD Provinsi Jawa Barat, KONI Provinsi Jawa Barat, serta Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Jawa Barat menunjukkan komitmen pemerintah provinsi dalam melakukan pemantauan secara langsung terhadap proses persiapan.

 Koordinasi tersebut diharapkan mampu meminimalisasi berbagai kendala yang berpotensi muncul selama penyelenggaraan Porprov berlangsung.Pertemuan tersebut juga menjadi momentum untuk menyelaraskan perencanaan antara pemerintah provinsi dan Pemerintah Kota Bekasi. 

Melalui komunikasi yang intensif, kedua belah pihak berupaya memastikan seluruh tahapan persiapan dapat diselesaikan sesuai jadwal yang telah ditetapkan."Nantinya stadion Patriot akan menjadi opening ceremony Pekan Olahraga Provinsi Jawa Barat ke-XV, mereka melihat kesiapan venue dan Insya Allah kita akan siapkan semuanya dengan baik." Tuturnya.

Usai rapat koordinasi, Wakil Wali Kota Bekasi beserat jajaran dari DPRD Komisi V dan Koni Provinsi Jawa Barat meninjau beberapa venue seperti Stadion Patriot Candrabhaga Kota Bekasi, Gor Bang Yan dan Skate Track Internasional. 

Pemerintah Kota Bekasi kembali menegaskan komitmennya untuk terus mematangkan seluruh persiapan bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan KONI. 

Melalui koordinasi yang berkelanjutan serta perencanaan yang matang, Kota Bekasi optimistis mampu menjadi tuan rumah Porprov XV Jawa Barat yang sukses sekaligus mendukung peningkatan prestasi olahraga di Jawa Barat.

( GEOFFREY . M )


Bupati Purwakarta Turut Memusnahkan Barang Bukti dari 77 Perkara Tindak Pidana  Inkracht

Bupati Purwakarta Turut Memusnahkan Barang Bukti dari 77 Perkara Tindak Pidana Inkracht

Juli 08, 2026
SIMAK BERITA NEWS .COM ,--

Rabu 08 Juli 2026 ,--
PURWAKARTA ,--

Purwakarta–Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Purwakarta, menggelar pemusnahkan barang bukti dari 77 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), turut serta langsung Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein (Om Zein) di halaman Kantor Kejari Purwakarta, Rabu (9/7/2026).

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purwakarta, Aspari Dewi, pemusnahan barang bukti ini bentuk komitmen Kejaksaan dalam menjaga integritas, profesionalisme, dan transparansi kepada masyarakat dalam proses penegakan hukum.“Komitmen kami untuk menjaga integritas, profesionalisme, dan transparansi kepada publik terkait penanganan penegakan hukum di Purwakarta. 

Kegiatan ini tahapan akhir dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” terang Aspari Dewi saat konferensi pers usai kegiatan pemusnahan itu.Lebih lanjut Aspari Dewi katakan, yang  dimusnahkan diantaranya sebanyak313.128 batang barang kena cukai (rokok) ilegal, 956,1149 gram ganja, 768,89106 gram sabu, ada juga tembakau sintetis, kemudian 16.576 butir obat terlarang, barang-barang dari kejahatan kekerasan seperti senjata tajam (sajam), telepon genggam, hingga timbangan digital. Metode Pemusnahan:Sabu dimusnahkan dengan cara diblender, rokok ilegal dan pakaian dibakar, serta senjata tajam dipotong menggunakan gerinda. 

Kegiatan tersebut melibatkan perwakilan pelajar dan guru yang di undang Kejaksaan Negeri Purwakarta dari sejumlah sekolah di Kabupaten Purwakarta, sebagai bagian dari edukasi hukum kepada masyarakat, khususnya generasi muda. Para pelajar diperkenalkan dengan proses penegakan hukum sekaligus berbagai barang bukti hasil tindak pidana yang telah diputus pengadilan.“Mengundang para siswa dan guru agar mereka mengetahui bagaimana proses penegakan hukum di Purwakarta. 

Harapannya, para siswa dapat menyampaikan kembali informasi yang diperoleh kepada teman-temannya di sekolah sebagai upaya pencegahan terhadap berbagai bentuk kejahatan,”jelas Kajari.

Langkah ini bagian dari upaya preventif Kejaksaan dalam membangun kesadaran hukum di kalangan pelajar, sekaligus memperkuat peran edukasi dalam mendukung penegakan hukum.“Upaya preventif yang kami lakukan menjadi bagian dari penegakan hukum di Kabupaten Purwakarta. 

Seperti kita ketahui bersama, di Purwakarta ini berbagai kejahatan terjadi, dan kami melakukan penegakan hukum sampai tuntas” ucap Kajari.

Hadir dalam kesempatan ini, perwakilan Bea Cukai, Kapolres Purwakarta, Dandim Purwakarta, serta para undangan lainnya.
.( Laela )
SP2Lid Polrestro Bekasi Kota Dipraperadilkan Di PN Bekasi Kls 1A Khusus Kota Bekasi,  -

SP2Lid Polrestro Bekasi Kota Dipraperadilkan Di PN Bekasi Kls 1A Khusus Kota Bekasi, -

Juli 08, 2026
Mengawali sidang praperadilan atas permohonan penggugat Lambok Bababan melawan tergugat Polrestro Bekasi Kota dalam agenda mendengar keterangan/pendapat saksi ahli, Hakim tunggal, Dr. Fahzal Hendrik SH. MH bertanya, "Penyidik KePoliaian, Jaksa Penuntut Umum, Hakim sama-sama penegak hukum, apakah Hakim dapat dipraperadilankan?. 
.
Saksi ahli, Dr. H. Toto Suparno, SH. MH mengatakan tidak. Alasannya adalah, karena Hakim merupakan pengawasan horizontal terhadap penegak hukum.

Kemudian Hakim bertanya, semua upaya paksa sesuai yang tertuang dalam pasal 77 KUHAP jo pasal 158 KUHAP dapat dipraperadilkan, Apakah penghentian penyelidikan (SP2 Lid) masuk ranah praperadilan? Saksi Ahli dalam perkara praperadilan Nomor: 9/Pid.Pra/2026/PN Bks, Dr. H. Toto Suparno, SH. MH menegaskan, penetapan SP2Lid dapat diuji lewat praperadilkan walau belum diatur dalam undang-undang. 

Alasannya, dapat dipertanggung-jawabkan walaupun belum diatur undang2, itulah Nopeltinya.Pernyataan saksi ahli tersebut tampak dibenarkan Hakim Fahzal Hendrik yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut. Menurut saksi ahli, jika penyelidikan dianggap belum sempura dapat diajukan praperadilan. Dosen Kurikulum hukum pidana, Fakultas Hukum Univ Brobudur ini mengatakan, sesuai keilmuan yang dia miliki, penyelidikan merupakan rangkaian mencari, menelusuri, apakah ada unsur pidana atau tidak.

 Penyelidikan yang belum sempura dapat diajukan praperadilan, karena tujuan penyelidikan adalah mencari bukti-bukti dan keterangan yang berkaitan dengan perkara hingga sempurna..

Menurut saksi ahli, tugas penyelidik, mencari bukti sampai dutemukan, jika penyelidik menganggap barang bukti (BB) ada ditangan pelapor, bisa dipanggil kembali. Penyelidik harus punya wawasan luas untuk menyempurnakan penyelidikan.

Menjawab pertanyaan kuasa hukum penggugat, Lambok Nababan, saksi ahli kembali menegaskan, penyelidikan merupakan rangkaian yang tidak terpisahkan dengan penyidikan, karena penyelidikan rangkaian mencari apa saja yang berkaitan yang tidak terpisahkan dari perkara pokok hingga dinyatakan sempurna.

Kuasa hukum penggugat bertanya, April 2024 kliennya (penggugat) mendapat SP2HP dari penyelidik yang bunyinya, terlapor sudah dipanggil tapi tidak hadir, namun jedah 6 bulan kemudian, penyelidik menerbitkan SP2Lid, bagaimana pendapat ahli, saksi ahli berpendapat penyelidikan belum sempurna dan prematur. 

Ketika kuasa hukum penggugat bertanya, bahwa biro Wassidik telah memberi petunjuk kepada penyelidik agar melakukan penyelidikan secara profesional, akutabel, dan transparan, namun oleh penyelidik Polrestro Bekasi Kota tidak melaksanakan, bagaimana pendapat ahli, Dr. H. Toto Suparno, SH. MH mengatakan dapat dilaporkan kembali. 

Danupaya hukum praperadilan juga dapat ditempuh.Saksi biasa, Osman Sirait, warga Kel, Pengasinan, Kota Bekasi yang sudah diperiksa penyidik Unit Harda II Polrestro Bekasi Kota kaitan perkara pokok yang dilaporkan penggugat praperadilan menjelaskan, tanggal 22/11/2023, dia mengetahui  eksekusi rumah milik Lambok Nababan oleh juru sita.Osman mengatakan, ketika juru sita membacakan berita acara eksekusi, objek berlokasi di RT.3/RW.01, Nomor.45 kel. Pengasinan. Saat itu Lambok protes mengatakan rencana eksekusi salah alamat karena yang hendak dieksekusi posisi di RT.05/RW.01 No.14. 

Eksekusi akhirnya batal. Namun jedah beberapa bulan kemudian kata Osman, eksekusi kembali dilaksanakan dan berhasil. Yang dieksekusi titiknya di RT.5/RW.01 Nomor. 14, Kel. Pengasinan milik Lambok Nababan. 

Menutup pemeriksaan saksi, Hakim Fahzal menegaskan, Tujuan perkara ini (Prapid) ini bukan untuk mempermalukan kepolisian, melainkan keinginan supaya laporan diproses sesuai ketentuan undang2. Karena penyidik Polrestro Bekasi Kota tidak melaksanakan petunjuk Wassidik Diretorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya tersebut, kata Lambok Nababan, dia akhirnya menempuh upaya hukum dengan mengajukan praperadilann melalui PN Kls 1A Khusus Kota Bekasi.

Praperadilan tersebut teregistrasi Nomor: 9/Pid.Pra/2026/PN Bks di PN Bekasi, dan Sidang perdana oleh Hakim Tunggal, Fahzal Hendri, S.H., M.H ditetapkan, Senin 29 Juni 2026, pukul 10.00 WIB.Pemohon praperadilan, Lambok Nababan, didampingi kuasa hukumnya, Bilher Situmorang, S.H., Hj. Nanih, S. Rochmani, S.H., M.H., Yosephvan Aldika Situmorang, S.H., dan Riduan Situmorang, S.H dari Veritas et Aequitas LBH Patriot Legal Aid Foundation berharap Hakim tunggal, Fahzal Hendri, S.H., M.H. didampingi Panitera Pengganti Yuniar Praptiwi, S.H. Agenda dapat memberi pertimbangan hukum yang seadil-adilnya, terhadap penetapan penghentian penyidikan/SP2 Lid oleh penyidik unit II Harda Polrestro Bekasi Kota tersebut."Penetapan SP2Lid oleh Polrestro Bekasi Kota tersebbut tidak memenuhi syarat formil dan materiil sesuai KUHAP. Prinsipnya, masyarakat berhak mendapatkan kepastian hukum dan keadilan," kata pemohon dalam gugatannya.

Sangat disayangkan kata pemohon, petunjuk Wassidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya tidak diindahkan termohon Polresto Bekasi Kota, panggilan sidang praperadilan pun diabaikan. 

Dua prodak hukum diabaikan termohon. Sidang praperadilan pun terpaksa ditunda dan akan dilanjutkan 6 Juli 2026. Menurut pemohon, tergugat Polrestro Bekasi Kota tidak hadir dipersidangan tanpa pemberitahuan tertulis. Secara lisan, mahelis mengatakan, alasan termohon tidak hadir karena pengacara Polrestro Bekasi Kota belum mendapat surat kuasa resmi dari pimpinan. 
.
Pokok perkara sesuai laporan Polisi Nomor:LP 901/2024 tanggal 10 Januari 2024 yang ditangani Unit II Harda Polrestro Bekasi Kota menyangkut dugaan tindak pidana Pemalsuan dan/atau Menyuruh Menempatkan Keterangan Palsu ke dalam Akta Autentik sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP UU No.1/1946, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 391 KUHP dan/atau Pasal 394 UU No.1/2023 tentang KUHP.Namun, terhadap Laporan Polisi tersebut, Termohon praperadilan Polrestro Bekasi Kota menerbitkan Penetapan SP2LID/SP3. Untuk menguji penetapan tersebut, pemohon Lambok Nababan didampingi kuasanya  berusaha menempuh praperadilan untuk menguji sah tidaknya penetapan SP2Lid tersebut.

 ( GEOFFREY . M )
Tri Adhianto Dorong Lansia Aktif dan Bahagia Melalui Kriyaan Lansia Kota Bekasi 2026

Tri Adhianto Dorong Lansia Aktif dan Bahagia Melalui Kriyaan Lansia Kota Bekasi 2026

Juli 08, 2026
SIMAK BERITA NEWS . COM ,---

Rabu 08 Juli 2926 ,--
KOTA -- BEKASI ,--

Kota - Bekasi – Pemerintah Kota Bekasi kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas hidup lanjut usia melalui penyelenggaraan Kriyaan Lansia yang ke dua di Kota Bekasi Tahun 2026 yang berlangsung di GOR Bang Yan, Stadion Patriot Candrabhaga, Rabu (8/7/2026).

Kegiatan yang mengusung tema “Lansia Berdaya, Berkarya, dan Bahagia” ini dihadiri langsung oleh Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Republik Indonesia, Dr. H. Wihaji, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto dan Istri selaku Ketua TP PKK beserta jajaran Camat Lurah se-Kota Bekasi dan ribuan lansia peserta dari sekolah lansia di Kota Bekasi.

Kegiatan ini menjadi puncak rangkaian program Sekolah Lansia Kota Bekasi yang diisi dengan berbagai penampilan seni, seperti angklung, line dance, fashion show, hingga pengumuman pemenang berbagai perlombaan yang menampilkan kreativitas dan potensi para lansia.Dalam sambutannya, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menyampaikan bahwa program Sekolah Lansia atau Kriyaan Lansia merupakan salah satu program yang mulai dibangun saat dirinya menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bekasi pada tahun 2022. 

Saat itu, pemerintah menargetkan sekitar 3.000 peserta lansia untuk bergabung dalam program tersebut. 

Namun, dalam waktu kurang dari dua tahun, jumlah pesertanya telah melampaui target dan kini mencapai sekitar 3.436 anggota serta terus bertambah.Menurut Tri, keberhasilan tersebut menunjukkan bahwa para lansia membutuhkan ruang untuk terus belajar, berkarya, berinteraksi, dan tetap aktif di tengah masyarakat. 

Kehadiran Sekolah Lansia tidak hanya memberikan aktivitas positif, tetapi juga membantu mengurangi rasa kesepian yang sering dialami pada usia lanjut sehingga mampu meningkatkan kualitas hidup mereka.“Ketika kami memulai program ini pada tahun 2022, targetnya sekitar tiga ribu peserta. Alhamdulillah, saat ini jumlahnya sudah melampaui target dan terus bertambah. Ini membuktikan bahwa para lansia membutuhkan ruang untuk tetap berkegiatan, bersosialisasi, dan merasakan kebahagiaan di masa tuanya,” ujar Tri.

Tri juga menambahkan bahwa perhatian terhadap lansia merupakan bagian dari pembangunan sumber daya manusia yang harus dilakukan secara berkelanjutan.

 Pemerintah Kota Bekasi ingin memastikan para lansia tetap sehat, mandiri, produktif, dan bermartabat melalui berbagai program pemberdayaan.“Keberhasilan pembangunan tidak hanya diukur dari infrastruktur, tetapi juga dari kualitas hidup masyarakatnya. 

Kami ingin para lansia di Kota Bekasi tetap sehat, aktif, produktif, serta menjadi inspirasi bagi generasi muda. 

Pemerintah akan terus memperkuat program-program yang menghadirkan kebahagiaan bagi para lansia,” tambahnya.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga RI, Dr. H. Wihaji, memberikan apresiasi atas inovasi Pemerintah Kota Bekasi dalam menghadirkan program Sekolah Lansia yang dinilai mampu meningkatkan kesejahteraan psikologis dan sosial masyarakat lanjut usia“Program Sekolah Lansia di Kota Bekasi merupakan contoh yang sangat baik. 

Lansia tidak hanya diberikan pelayanan, tetapi juga ruang untuk berkarya, belajar, dan tetap aktif di tengah masyarakat. 

Inilah bentuk pembangunan keluarga yang berkelanjutan dan patut menjadi inspirasi bagi daerah lain,” ungkapnya.

Keberhasilan program ini juga tercermin dari meningkatnya kualitas hidup masyarakat Kota Bekasi. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), Kota Bekasi mencatat angka harapan hidup sebesar 76,61 tahun, menjadi salah satu yang tertinggi di Provinsi Jawa Barat. 

Capaian tersebut menjadi indikator bahwa berbagai program pemberdayaan lansia, termasuk Sekolah Lansia, turut memberikan dampak positif terhadap kesehatan, kebahagiaan, dan kesejahteraan masyarakat lanjut usia.Melalui Kriyaan Lansia Kota Bekasi 2026, 

Pemerintah Kota Bekasi menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan program-program yang ramah lansia, sehingga para orang tua dapat menjalani masa tuanya dengan lebih sehat, aktif, produktif, serta tetap memiliki ruang untuk berkarya dan berkontribusi bagi masyarakat.

( GEOFFREY . M )