DLH Kota Bekasi Respons Cepat Pengduan Bau Limbah Sisa Makanan di Sumurbatu

DLH Kota Bekasi Respons Cepat Pengduan Bau Limbah Sisa Makanan di Sumurbatu

Juli 17, 2026
SIMAK BERITA NEWS . COM ,--.

Jum'at 17 Juli 2026 ,--
KOTA -- BEKASI,--

KOTA - BEKASI – Aparatur Kelurahan Sumurbatu bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi melaksanakan pemantauan lapangan intensif guna memastikan tindak lanjut penanganan masalah bau yang bersumber dari aktivitas usaha pengolahan limbah sisa makanan "Metamorfosa" di wilayah RT 001 RW 05, Kelurahan Sumurbatu, Kecamatan Bantargebang, Kamis (16/07/2026).

Pemantauan bersama ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari proses mediasi antara perwakilan warga terdampak dengan pihak pengelola usaha yang telah dilaksanakan sebelumnya pada Senin, 13 Juli 2026 yang lalu.
.
Kegiatan peninjauan lapangan dihadiri langsung oleh Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup serta Penegakan Hukum (PPKLHPH) DLH Kota Bekasi, Wulan Agustina, Tim Gakkum DLH Kota Bekasi, Kepala UPTD Kebersihan DLH Kecamatan Bantargebang, Deddy Iskandar, serta Kepala Seksi Pemerintahan, Ketentraman dan Ketertiban Kelurahan Sumurbatu, Feryandi. Turut mendampingi perwakilan warga, Ifan, dan perwakilan manajemen usaha "Metamorfosa", 

Yani.Berdasarkan hasil verifikasi dan pemantauan langsung di sekitar area operasional usaha, tim gabungan mencatat adanya perubahan serta penurunan intensitas bau atau aroma menyengat yang sangat signifikan dibandingkan kondisi sebelum mediasi. Upaya pembenahan teknis yang dilakukan oleh manajemen pengelola mulai menunjukkan dampak positif terhadap kenyamanan lingkungan permukiman warga.

Menanggapi hasil positif tersebut, pihak warga setempat mengapresiasi upaya perbaikan yang telah dilakukan dan berharap agar konsistensi operasional pengelolaan limbah ini dapat dipertahankan secara terus-menerus guna mencegah timbulnya kembali gangguan bau serupa di masa mendatang.

Di sisi lain, guna memastikan legalitas dan kepatuhan administratif, Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi juga melakukan pemeriksaan terhadap dokumen perizinan operasional usaha "Metamorfosa". Sebagai langkah tindak lanjut pengawasan administratif, DLH Kota Bekasi menjadwalkan pertemuan khusus lanjutan untuk membahas kelengkapan izin operasional pengelolaan limbah tersebut.Sinergi pengawasan antara aparatur Kelurahan Sumurbatu, 

Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, serta peran aktif masyarakat merupakan kunci penting dalam menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup tanpa mengesampingkan iklim usaha yang bertanggung jawab demi kenyamanan serta kesehatan warga Bantargebang secara berkelanjutan.
( Adv Discominfo Standy Kota Bekasi )
Dugaan Pencemaran Lingkungan di Sumur Batu, DLH Kota Bekasi Lakukan Investigasi

Dugaan Pencemaran Lingkungan di Sumur Batu, DLH Kota Bekasi Lakukan Investigasi

Juli 17, 2026
SIMAK BERITA NEWS . COM ,--

Jumat 17 Juli 2026 ,--
KOTA -- BEKASI ,--

Kota Bekasi – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pencemaran udara yang diduga berasal dari aktivitas pembakaran arang batok untuk bahan baku briket di RT 03 RW 01, Kelurahan Sumur Batu, Kecamatan Bantargebang.

Laporan disampaikan warga yang mengeluhkan asap dari aktivitas pembakaran tersebut. 

Warga menilai asap yang dihasilkan berpotensi mengganggu kualitas udara serta kenyamanan lingkungan permukiman di sekitar lokasi.Menindaklanjuti pengaduan tersebut, DLH Kota Bekasi langsung menerjunkan tim teknis untuk melakukan investigasi lapangan.
.
 Kegiatan ini bertujuan mengumpulkan data dan informasi secara komprehensif guna memastikan kondisi sebenarnya di lokasi berdasarkan hasil pemantauan dan pengukuran.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, Kiswatiningsih, mengatakan investigasi dilakukan sebagai bentuk respons cepat pemerintah daerah terhadap setiap laporan masyarakat mengenai dugaan pencemaran lingkungan.“Kami telah merespons pengaduan masyarakat dengan menurunkan tim teknis ke lapangan untuk melakukan pengawasan dan pengambilan data kualitas udara di sekitar lokasi. 

Data yang diperoleh akan menjadi dasar dalam menentukan ada atau tidaknya indikasi pencemaran lingkungan secara objektif dan sesuai kaidah ilmiah,” ujar Kiswatiningsih.

Selain melakukan pemantauan kualitas udara, tim DLH juga akan memeriksa aktivitas usaha yang menjadi objek pengaduan. .

Pemeriksaan meliputi kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, termasuk pemenuhan perizinan dan pengelolaan dampak lingkungan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.Seluruh hasil pengukuran dan investigasi akan dianalisis oleh tim teknis DLH Kota Bekasi. 

Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup atau melebihi baku mutu yang ditetapkan, pemerintah akan menindaklanjutinya sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

DLH Kota Bekasi juga mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam menyampaikan pengaduan lingkungan. .

Menurut Kiswatiningsih, keterlibatan masyarakat menjadi bagian penting dalam pengawasan lingkungan sehingga potensi pencemaran dapat dideteksi dan ditangani lebih dini.DLH Kota Bekasi mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan apabila menemukan dugaan pencemaran lingkungan melalui saluran pengaduan resmi. 

Setiap laporan akan ditindaklanjuti secara profesional, objektif, dan berdasarkan hasil verifikasi di lapangan.
( Adv Discominfo Standy Kota Bekasi )
Tri Adhianto Bidik Stadion Patriot Sejajar Stadion Besar Nasional, Sport City Jadi Daya Tarik Kota Bekasi

Tri Adhianto Bidik Stadion Patriot Sejajar Stadion Besar Nasional, Sport City Jadi Daya Tarik Kota Bekasi

Juli 16, 2026

SIMAK BERITA NEWS . COM ,--

Kamis 16 Juli 2026 ,--
KOTA -- BEKASI ,--

Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto menargetkan Stadion Patriot Candrabhaga mampu bersaing dengan stadion-stadion besar di Indonesia. 

Melalui konsep sport tourism dan pembangunan kawasan sport city, Stadion Patriot tidak hanya diproyeksikan menjadi arena pertandingan sepak bola, tetapi juga pusat kegiatan olahraga, hiburan, dan ekonomi kreatif yang menggerakkan roda perekonomian Kota Bekasi.

Menurut Tri, sudah saatnya cara pandang terhadap stadion diubah. Selama ini stadion hanya ramai ketika pertandingan berlangsung, sementara di luar itu pemanfaatannya masih belum optimal. 

Karena itu, Pemerintah Kota Bekasi tengah menyiapkan pengelolaan Stadion Patriot secara profesional melalui kerja sama dengan pihak ketiga yang berpengalaman mengelola venue bertaraf internasional agar kalender kegiatan dapat berlangsung sepanjang tahun.“Kami ingin Stadion Patriot menjadi rumah bagi pertandingan olahraga, konser musik internasional, festival, pameran, hingga berbagai event berskala nasional dan internasional. 

Stadion sebesar ini harus mampu memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat, bukan hanya ramai saat pertandingan sepak bola,” ujar Tri Adhianto.

Ia menjelaskan, Stadion Patriot akan menjadi pusat pengembangan kawasan sport city yang terintegrasi dengan berbagai fasilitas olahraga lainnya, seperti GOR Bang Yan dan venue bertaraf internasional lainnya. 

Dengan ekosistem tersebut, Kota Bekasi diharapkan mampu menjadi tuan rumah berbagai kejuaraan olahraga maupun event dunia yang berdampak langsung pada sektor pariwisata dan ekonomi daerah.“Ketika ribuan orang datang menghadiri sebuah event, bukan hanya stadion yang hidup. Hotel terisi, restoran ramai, UMKM mendapat pelanggan, transportasi bergerak, dan ekonomi Kota Bekasi ikut tumbuh. 

Bagi kami, olahraga bukan hanya soal prestasi, tetapi juga industri yang mampu menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.Bagi Tri Adhianto, pengembangan Stadion Patriot dan kawasan sport city merupakan bagian dari visi jangka panjang yang ingin diwariskan kepada masyarakat Kota Bekasi. 

Ia menegaskan, legacy seorang kepala daerah tidak semata diukur dari banyaknya proyek yang dibangun, melainkan dari manfaat yang dirasakan masyarakat dalam kehidupan sehari-hari.“Saya ingin Bekasi dikenal sebagai kota yang mampu mengubah tantangan menjadi peluang. 

Sampah menjadi energi, stadion menjadi penggerak sport tourism, transportasi menjadi magnet investasi, ruang publik menjadi pusat ekonomi kreatif, dan seluruh pembangunan itu bermuara pada peningkatan kualitas hidup masyarakat. Yang kami bangun hari ini adalah fondasi Kota Bekasi untuk 20 hingga 30 tahun ke depan,” tutup Tri Adhianto.

( JAMALUDIN S.B.N )
Hadiri Undangan BSKDN Wawali Harris Bobihoe : Perkuat Sinergi Pusat Dan Daerah Dalam Peningkatan Layanan Kesehatan Masyaraka

Hadiri Undangan BSKDN Wawali Harris Bobihoe : Perkuat Sinergi Pusat Dan Daerah Dalam Peningkatan Layanan Kesehatan Masyaraka

Juli 16, 2026
SIMAK BERITA NEWS . COM ,,--

Kamis 15 Juli 2026 ,-- 
JAKARTA ,

JAKARTA - Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan pemerintah daerah (Pemda) memegang peran strategis dalam memastikan Program Cek Kesehatan Gratis berjalan efektif, merata, dan berkelanjutan.

 Penguatan peran tersebut menjadi fokus Forum Diskusi Aktual bertajuk “Penguatan Peran Pemerintah Daerah dalam Tindak Lanjut Program Cek Kesehatan Gratis” yang digelar secara tatap muka maupun virtual pada Kamis (16/7/2026) Jakarta Pusat.Forum tersebut menjadi wadah untuk memperkuat sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan para pemangku 

kepentingan dalam merumuskan langkah strategis guna meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan sekaligus memperkuat implementasi Program Cek Kesehatan Gratis di seluruh Indonesia.Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri saat ini dijabat oleh Dr. Drs. Yusharto Huntoyungo, M.Pd melalui Kepala Pusat Strategi Kebijakan Kewilayahan, 
Kependudukan dan Pelayanan Publik (BSKDN)

 Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Dr. T.R. Fahsul Falah, S.Sos., M.Si menyatakan bahwa, pemerintah daerah merupakan ujung tombak dalam menerjemahkan kebijakan pemerintah pusat menjadi pelayanan yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.

Nantinya pemerintah daerah memiliki peran yang sangat penting dalam memastikan program cek kesehatan gratis dapat berjalan efektif, menjangkau masyarakat secara luas, dan berkelanjutan,”  kata Dr. TR Fahsul Falah 

Melalui forum tersebut, BSKDN juga akan menghimpun berbagai masukan strategis sebagai bahan penyusunan rekomendasi kebijakan berbasis kajian. 

Hasil diskusi diharapkan memperkuat tata kelola pemerintahan daerah sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang kesehatan.

Ditempat yang sama, Wakil Wali Kota Bekasi Abdul Harris Bobihoe mengatakan, penguatan koordinasi serta kolaborasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah menjadi faktor penting agar pelaksanaan Program Cek Kesehatan Gratis mampu menjawab kebutuhan masyarakat di berbagai wilayah.

Wawali AbdulbHarris Bobihoe juga menjelaskan, penguatan peran pemerintah daerah dalam Program Cek Kesehatan Gratis sejalan dengan kebijakan Kemendagri yang amat sangat mendorong daerah menjadikan sektor kesehatan sebagai prioritas.

"Dalam hal ini, Kota Bekasi telah melaksanakan penguatan perannya sebagai pemerintah daerah untuk melaksanakan amanat undang-undang, dengan memberikan fasilitas menunjang kepada masyarakat, kami dimanapun kesempatan selalu menyelenggarakan Cek Kesehatan Gratis diruang- ruang publik, maupun memberikan jaminan kesehatan menjadi urusan wajib bersama BPJS kesehatan, peningkatan pelayanan kesehatan bagi masyarakat menjadi prioritas bagi pemerintah daerah,” jelas Wawali Abdul Harris Bobihoe Hingga Juni, sebanyak 511.576 warga telah terfasilitasi Cek Kesehatan Gratis dan ini 95 persen dari yang telah ditarget pemerintah daerah. 

Selain itu Kota Bekasi juga terus meningkatkan perannya dengan peduli kepada para lansia dengan dibukanya sekolah lansia, yang dibentuk untuk terus meningkatkan taraf hidup sehat dan layak.

Saat ini pun, lanjut Ia menjelaskan, pemerintah daerah juga terus melakukan evaluasi dan menerima berbagai masukan untuk terus melakukan yang terbaik. Dan dukungan penuh dari pemerintah pusat sangat kami perlukan terutama dibeberapa kebutuhan seperti tenaga kesehatan yang saat ini sangat terbatas.

Sebelumnya, Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus meminta seluruh pemerintah daerah mengintegrasikan agenda kesehatan ke dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebagai langkah memperkuat Kedaulatan Kesehatan Indonesia menuju Indonesia Emas 2045.

Nara sumber Discominfo Standy Kota Bekasi
 ( Ade Sanjaya / Malau SBN )


Bukan Sekadar Bedah Rumah, Kolaborasi Lapas Bangko dan BAZNAS Wujudkan Pemasyarakatan yang Berdampak

Bukan Sekadar Bedah Rumah, Kolaborasi Lapas Bangko dan BAZNAS Wujudkan Pemasyarakatan yang Berdampak

Juli 16, 2026
Bukan Sekadar Bedah Rumah, Kolaborasi Lapas Bangko dan BAZNAS Wujudkan Pemasyarakatan yang Berdampak

SIMAK BERITA NEWS COM ,--

Kamis 16 Juli 2026 ,--
Merangin Jambi ,--

Bangko 
Senyum haru Bahagia  terpancar dari wajah Ibu Yurmina, warga Desa Pulau Rengas Ulu, Kabupaten Merangin, saat menerima kunci rumah yang telah selesai direnovasi. Rumah yang sebelumnya dalam kondisi kurang layak huni kini berdiri kokoh dan nyaman untuk ditempati berkat kolaborasi antara Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Bangko dan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Merangin.

Prosesi penyerahan rumah diawali dengan sambutan Kepala Desa Pulau Rengas Ulu, Niko, yang menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mewujudkan impian warganya untuk memiliki tempat tinggal yang lebih layak. Menurutnya, bantuan tersebut bukan sekadar pembangunan fisik sebuah rumah, tetapi juga menghadirkan harapan baru bagi keluarga penerima manfaat.

Hal Senada.juga  disampaikan Plh. Ketua BAZNAS Kabupaten Merangin, Drs. H. Marzuki Yahya. Ia menuturkan bahwa program bedah rumah merupakan bukti nyata sinergi yang telah terjalin dengan Lapas Kelas IIB Bangko. 

Sebelumnya, kedua instansi telah berkolaborasi melalui program pembinaan kemandirian bagi Warga Binaan Pemasyarakatan, dan kini kerja sama tersebut kembali diwujudkan melalui program sosial yang langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. 

Ia berharap kolaborasi ini dapat terus berlanjut sehingga semakin banyak masyarakat yang menerima manfaat.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Lapas Kelas IIB Bangko, Heri, A.Md.IP., S.H., M.H., menjelaskan bahwa program bedah rumah merupakan implementasi arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yang dilaksanakan secara serentak oleh Lapas dan Rutan di seluruh Indonesia.

Ia menyebutkan bahwa Provinsi Jambi menjadi daerah pertama yang menginisiasi pelaksanaan program tersebut sebagai bentuk nyata kepedulian sosial jajaran Pemasyarakatan.

"Program ini terwujud berkat kolaborasi Lapas Bangko bersama BAZNAS Kabupaten Merangin, dukungan dari para petugas beserta keluarga besar Lapas Bangko, serta hasil kerja Warga Binaan yang telah melalui proses asesmen dan memiliki keterampilan di bidang pertukangan, Kami berharap kehadiran rumah ini tidak hanya menjadi tempat berteduh, tetapi juga membawa semangat dan harapan baru bagi penerima manfaat," Ujarnya Kalapas IIB Bangko Heri 

Suasana haru semakin terasa saat Kepala Lapas Kelas IIB Bangko bersama Plh. Ketua BAZNAS Kabupaten Merangin menyerahkan kunci rumah secara simbolis, dilanjutkan dengan pemotongan pita sebagai tanda rumah resmi diserahkan kepada Ibu Yurmina.

Dengan mata berkaca-kaca, Ibu Yurmina mengungkapkan rasa syukur dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantunya. Baginya, rumah yang kini berdiri bukan hanya sebuah bangunan, melainkan wujud kepedulian yang memberikan harapan baru bagi kehidupannya dan keluarga.

Sebagai penutup rangkaian kegiatan, Lapas Kelas IIB Bangko turut menyerahkan bantuan paket sembako kepada Ibu Yurmina sebagai bentuk kepedulian sekaligus melengkapi kebahagiaan pada momen penyerahan rumah tersebut.

Program ini menjadi bukti bahwa Pemasyarakatan tidak hanya berfokus pada pembinaan Warga Binaan di dalam Lapas, 

Selain itu juga mampu menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat melalui kolaborasi, gotong royong, dan semangat kepedulian sosial. Dengan sinergi yang terus terjalin, Lapas Kelas IIB Bangko berkomitmen untuk terus menghadirkan program-program yang berdampak dan memberikan manfaat seluas-luasnya bagi masyarakat.

Hal ini dibenarkan oleh Kasi KPLP Budi saat di konfirmasi oleh awak media Simak berita news com Kamis 16 Juli 2026 Menjelaskan bahwa Lapas Bangko bersinergi dengan Baznas Bangko menghadirkan program program memberikan manfaat Bagi Masyarakat 

" Alhamdulillah kegiatan Bedah Rumah Renovasi Berjalan sesuai Harapan dan Sukses  " Ungkap nya 

Kabiro YN SBN )
 Pusat SosialisasiLima Peraturan OrganisasiPenguatan AD/ART, PWI Pusat Sosialisasi Lima

Pusat SosialisasiLima Peraturan OrganisasiPenguatan AD/ART, PWI Pusat Sosialisasi Lima

Juli 15, 2026
SIMAK BERITA NEWS . COM --

Kamis 16 Juli 2026 ,--
JAKARTA PUSAT ,--

POJAKARTA – Pengurus Pusat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) sebagai upaya penguatan konsolidasi organisasi dan mengawal profesi wartawan, melakukan sosialisasi lima Peraturan Organisasi (PO), yang sudah dibahas pada Rapat Pleno 30 Juni 2026.

Sosiolisasi lima (PO) yang menjadi landasan penguatan tata kelola organisasi secara nasional, dipimpin langsung Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir, didampingi Sekretaris Jenderal M. Selamet Susanto,bersama jajaran pengurus pusat dan diikuti secara langsung maupun daring oleh jajaran Pengurus PWI Pusat dan Pengurus Provinsi se-Indonesia.

Sosialisasi lima PO,  berlangsung pada Rabu, 15 Juli 2026, di Ruang Rapat PWI Pusat Lantai 4, Jalan Kebon Sirih No. 32–34, Jakarta Pusat, dengan menjelaskan satu per satu PO sebagai pedoman yang standar penyelenggaraan organisasi.

Turut hadir dalam rapat tersebut antara lain Ketua Bidang Organisasi Zulkifli Gani Ottoh, Wakil Ketua Bidang Organisasi Joko Tetuko, Wakil Ketua Bidang Pembinaan dan Penegakan Hukum Jemmy Endey, Baren Antoni Siagian, Ketua Bidang Pembinaan 

Daerah Mirza Zulhadi, Wakil Ketua Bidang Pembinaan Daerah Sarjono, Wakil Sekjen Kadirah, Kepala Humas 

PWI Pusat Mercys Charles Loho, Wakil Ketua Bidang Aset Rabiatun Drakel, serta jajaran Pengurus PWI Provinsi dari seluruh Indonesia.PWI Pusat menegaskan, bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan organisasi yang tertib administrasi, profesional, akuntabel, serta memiliki standar yang seragam di seluruh tingkatan kepengurusan.

Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, menjelaskan bahwa organisasi saat ini sedang memasuki fase konsolidasi menuju sistem pengelolaan yang lebih modern, terstruktur, dan berbasis tata kelola yang baik (good organizational governance). 

Menurutnya, keberadaan Peraturan Organisasi menjadi instrumen penting untuk menciptakan kepastian hukum, keseragaman mekanisme kerja, serta peningkatan kualitas penyelenggaraan organisasi di tingkat pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota."Selama ini masih terdapat sejumlah aspek teknis yang belum diatur secara rinci, sehingga pelaksanaannya berbeda-beda di setiap daerah. 

Melalui Peraturan Organisasi ini, PWI membangun standar yang sama agar seluruh proses organisasi berjalan lebih tertib, profesional, dan akuntabel," tandas Akhmad Munir, Rabu (15/7/2026).

Adapun lima Peraturan Organisasi yang sudah disetujui dan disahkan sebagai materi sosialisasi, yaitu;Pertama, PO Standardisasi Penyelenggaraan Konferensi Provinsi dan Kabupaten/Kota. Peraturan Organisasi ini, mengatur secara komprehensif tahapan penyelenggaraan Konferensi PWI Provinsi maupun Kabupaten/Kota, mulai dari pemberitahuan berakhirnya masa kepengurusan, pembentukan panitia, penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS), pendaftaran Calon Ketua, Daftar Pemilih Tetap (DPT), persyaratan dan verifikasi bakal calon ketua, penetapan persetujuan Calon Ketua, mekanisme persidangan, hingga tata cara pemilihan. Pengaturan tersebut dimaksudkan untuk menjamin proses konferensi berlangsung demokratis, transparan, tertib administrasi, dan memiliki 

kepastian hukum.PWI Pusat juga memberikan apresiasi kepada sejumlah daerah yang telah melaksanakan konferensi secara demokratis, di antaranya Sulawesi Utara, Surakarta, Semarang, Daerah Istimewa Yogyakarta, Sulawesi Selatan, serta Bengkulu yang dijadwalkan Sabtu 18 Juli 2026.

Kedua, PO Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK). Melalui PO ini, PWI menetapkan standar nasional penyelenggaraan OKK sebagai tahapan wajib bagi calon Anggota Muda PWI. Standardisasi mencakup kurikulum, materi pembelajaran, mekanisme pelaksanaan, kompetensi pemateri, administrasi kegiatan, hingga penerbitan sertifikat sebagai persyaratan pengajuan keanggotaan. 

Langkah ini, bertujuan memastikan seluruh anggota baru memperoleh pembekalan yang setara mengenai profesi kewartawanan, etika jurnalistik, dan kehidupan berorganisasi.Ketiga, PO Kedudukan Hari Pers Nasional (HPN). Peraturan Organisasi ini menegaskan bahwa Hari Pers Nasional merupakan Program Strategis Organisasi PWI yang memiliki keterkaitan historis dengan berdirinya Persatuan Wartawan Indonesia pada 9 Februari 1946. Selain mengatur penyelenggaraan HPN oleh PWI Pusat, PO tersebut juga mempertegas mekanisme representasi organisasi guna menjaga legitimasi, integritas, dan kewibawaan organisasi.

Keempat, PO Pengelolaan Aset Organisasi secara nasional. PWI menyusun sistem pengelolaan aset yang meliputi aset fisik, aset keuangan, aset digital, kekayaan intelektual, hingga basis data organisasi. 

Pengelolaan dilakukan melalui mekanisme inventarisasi, klasifikasi, pelaporan, pemeliharaan, dan pengawasan secara berkala sebagai bagian dari penguatan transparansi, akuntabilitas, serta perlindungan aset organisasi di seluruh Indonesia.Kelima, PO Kartu Tanda Anggota (KTA) PWI, sebagai penegasan tata kelola keanggotaan. Pengaturan ini memperkuat sistem administrasi keanggotaan melalui mekanisme pembaruan Kartu Tanda Anggota (KTA), mutasi keanggotaan antar provinsi, penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT), serta penegasan hak memilih dan hak dipilih berdasarkan status keanggotaan yang sah sesuai Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Peraturan Organisasi. 

Langkah tersebut diharapkan mampu menciptakan kepastian administrasi sekaligus meningkatkan tertib organisasi di seluruh daerah.Joko Tetuko, Wakil Ketua Bidang OKK PWI Pusat, menegaskan bahwa sosialisasi lima Peraturan Organisasi tersebut merupakan bagian dari agenda besar reformasi tata kelola organisasi yang diarahkan untuk memperkuat profesionalisme wartawan anggota PWI, meningkatkan kualitas pelayanan kepada anggota, serta menjaga marwah Persatuan Wartawan Indonesia sebagai organisasi profesi wartawan tertua dan terbesar di Indonesia."Peraturan Organisasi ini bukan semata-mata menyusun regulasi baru, melainkan membangun sistem organisasi yang memiliki standar nasional, tertib administrasi, serta memberikan kepastian bagi seluruh anggota dan pengurus dalam menjalankan roda organisasi," tegas Joko Tetuko.

Melalui sosialisasi lima Peraturan Organisasi tersebut, PWI Pusat berharap seluruh kepengurusan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota memiliki pedoman yang seragam dalam menyelenggarakan organisasi, sehingga tercipta tata kelola yang semakin profesional, kredibel, transparan, dan berkelanjutan.

( GEOFFREY . M )


Peletakan Batu Pertama Gereja St. Ignatius, Wali Kota Pastikan Jaminan Hukum Pendirian Rumah Ibadah

Peletakan Batu Pertama Gereja St. Ignatius, Wali Kota Pastikan Jaminan Hukum Pendirian Rumah Ibadah

Juli 15, 2026
SIMAK BERITA NEWS . COM ,--

Rabu 15 Juli 2026 ,--
KOTA -- BEKASI,--

Pemerintah Kota Bekasi terus memperkuat komitmennya dalam menjaga kerukunan umat beragama melalui pemberian kepastian hukum terhadap pendirian rumah ibadah. 

Hal tersebut disampaikan Wali Kota Bekasi Tri Adhianto saat menghadiri peletakan batu pertama Gereja Katolik TNI–Polri St. Ignatius Jatisari, Paroki Kampung Sawah, Keuskupan Agung Jakarta, di Jatisari, Kota Bekasi.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik Kementerian Agama Republik Indonesia, Drs. Suparman, bersama unsur Forkopimda, tokoh agama, dan jemaat yang menyaksikan dimulainya pembangunan gereja.

Dalam sambutannya, Tri Adhianto menegaskan bahwa Pemerintah Kota Bekasi memberikan jaminan kepastian hukum bagi setiap pembangunan rumah ibadah yang telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Seluruh proses harus berjalan sesuai hukum, adat, serta tata kelola yang berlaku sehingga mampu menjaga harmoni di tengah masyarakat.

“Pemerintah hadir untuk memberikan kepastian hukum. 

Sejalan dengan visi Nyaman Kotanya, Sejahtera Warganya, setiap rumah ibadah memiliki hak untuk dibangun sepanjang seluruh persyaratan dan mekanisme yang berlaku telah ditempuh,” ujar Tri.

Ia juga berharap pembangunan fisik gereja berjalan beriringan dengan pembangunan kualitas iman umat. 

Baginya, rumah ibadah tidak hanya berfungsi sebagai tempat beribadah, tetapi juga menjadi ruang pembinaan karakter, persaudaraan, dan penguatan nilai-nilai kebangsaan.

Tri turut mengajak seluruh jemaat untuk menjadikan kawasan gereja sebagai ruang yang asri dan ramah lingkungan. .

Ia mencanangkan penanaman pohon di lingkungan gereja agar kawasan tersebut tetap hijau, teduh, dan memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar.Lebih lanjut, 

Wali Kota terangkan bahwa komitmen Pemerintah Kota Bekasi adalah mewariskan kota yang damai, harmonis, dan toleran bagi generasi mendatang. 

Ia menyebut Kota Bekasi saat ini telah menjadi salah satu kota dengan tingkat toleransi terbaik di Indonesia, menempati peringkat kelima secara nasional dan berupaya terus dilakukan untuk memperkuat persatuan.

Tri juga mengapresiasi kehidupan masyarakat Kelurahan Jatisari yang selama ini hidup berdampingan dengan penuh semangat gotong royong dan toleransi. 

Menurutnya, keberadaan Kampung Sawah beserta keragaman umat beragamanya menjadi contoh nyata bahwa perbedaan dapat menjadi kekuatan untuk membangun Kota Bekasi yang aman, damai, dan sejahtera.
( Adv Discominfo Standy Kota Bekasi )