SP2Lid Polrestro Bekasi Kota Dipraperadilkan Di PN Bekasi Kls 1A Khusus Kota Bekasi,  -

SP2Lid Polrestro Bekasi Kota Dipraperadilkan Di PN Bekasi Kls 1A Khusus Kota Bekasi, -

Juli 08, 2026
Mengawali sidang praperadilan atas permohonan penggugat Lambok Bababan melawan tergugat Polrestro Bekasi Kota dalam agenda mendengar keterangan/pendapat saksi ahli, Hakim tunggal, Dr. Fahzal Hendrik SH. MH bertanya, "Penyidik KePoliaian, Jaksa Penuntut Umum, Hakim sama-sama penegak hukum, apakah Hakim dapat dipraperadilankan?. 
.
Saksi ahli, Dr. H. Toto Suparno, SH. MH mengatakan tidak. Alasannya adalah, karena Hakim merupakan pengawasan horizontal terhadap penegak hukum.

Kemudian Hakim bertanya, semua upaya paksa sesuai yang tertuang dalam pasal 77 KUHAP jo pasal 158 KUHAP dapat dipraperadilkan, Apakah penghentian penyelidikan (SP2 Lid) masuk ranah praperadilan? Saksi Ahli dalam perkara praperadilan Nomor: 9/Pid.Pra/2026/PN Bks, Dr. H. Toto Suparno, SH. MH menegaskan, penetapan SP2Lid dapat diuji lewat praperadilkan walau belum diatur dalam undang-undang. 

Alasannya, dapat dipertanggung-jawabkan walaupun belum diatur undang2, itulah Nopeltinya.Pernyataan saksi ahli tersebut tampak dibenarkan Hakim Fahzal Hendrik yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut. Menurut saksi ahli, jika penyelidikan dianggap belum sempura dapat diajukan praperadilan. Dosen Kurikulum hukum pidana, Fakultas Hukum Univ Brobudur ini mengatakan, sesuai keilmuan yang dia miliki, penyelidikan merupakan rangkaian mencari, menelusuri, apakah ada unsur pidana atau tidak.

 Penyelidikan yang belum sempura dapat diajukan praperadilan, karena tujuan penyelidikan adalah mencari bukti-bukti dan keterangan yang berkaitan dengan perkara hingga sempurna..

Menurut saksi ahli, tugas penyelidik, mencari bukti sampai dutemukan, jika penyelidik menganggap barang bukti (BB) ada ditangan pelapor, bisa dipanggil kembali. Penyelidik harus punya wawasan luas untuk menyempurnakan penyelidikan.

Menjawab pertanyaan kuasa hukum penggugat, Lambok Nababan, saksi ahli kembali menegaskan, penyelidikan merupakan rangkaian yang tidak terpisahkan dengan penyidikan, karena penyelidikan rangkaian mencari apa saja yang berkaitan yang tidak terpisahkan dari perkara pokok hingga dinyatakan sempurna.

Kuasa hukum penggugat bertanya, April 2024 kliennya (penggugat) mendapat SP2HP dari penyelidik yang bunyinya, terlapor sudah dipanggil tapi tidak hadir, namun jedah 6 bulan kemudian, penyelidik menerbitkan SP2Lid, bagaimana pendapat ahli, saksi ahli berpendapat penyelidikan belum sempurna dan prematur. 

Ketika kuasa hukum penggugat bertanya, bahwa biro Wassidik telah memberi petunjuk kepada penyelidik agar melakukan penyelidikan secara profesional, akutabel, dan transparan, namun oleh penyelidik Polrestro Bekasi Kota tidak melaksanakan, bagaimana pendapat ahli, Dr. H. Toto Suparno, SH. MH mengatakan dapat dilaporkan kembali. 

Danupaya hukum praperadilan juga dapat ditempuh.Saksi biasa, Osman Sirait, warga Kel, Pengasinan, Kota Bekasi yang sudah diperiksa penyidik Unit Harda II Polrestro Bekasi Kota kaitan perkara pokok yang dilaporkan penggugat praperadilan menjelaskan, tanggal 22/11/2023, dia mengetahui  eksekusi rumah milik Lambok Nababan oleh juru sita.Osman mengatakan, ketika juru sita membacakan berita acara eksekusi, objek berlokasi di RT.3/RW.01, Nomor.45 kel. Pengasinan. Saat itu Lambok protes mengatakan rencana eksekusi salah alamat karena yang hendak dieksekusi posisi di RT.05/RW.01 No.14. 

Eksekusi akhirnya batal. Namun jedah beberapa bulan kemudian kata Osman, eksekusi kembali dilaksanakan dan berhasil. Yang dieksekusi titiknya di RT.5/RW.01 Nomor. 14, Kel. Pengasinan milik Lambok Nababan. 

Menutup pemeriksaan saksi, Hakim Fahzal menegaskan, Tujuan perkara ini (Prapid) ini bukan untuk mempermalukan kepolisian, melainkan keinginan supaya laporan diproses sesuai ketentuan undang2. Karena penyidik Polrestro Bekasi Kota tidak melaksanakan petunjuk Wassidik Diretorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya tersebut, kata Lambok Nababan, dia akhirnya menempuh upaya hukum dengan mengajukan praperadilann melalui PN Kls 1A Khusus Kota Bekasi.

Praperadilan tersebut teregistrasi Nomor: 9/Pid.Pra/2026/PN Bks di PN Bekasi, dan Sidang perdana oleh Hakim Tunggal, Fahzal Hendri, S.H., M.H ditetapkan, Senin 29 Juni 2026, pukul 10.00 WIB.Pemohon praperadilan, Lambok Nababan, didampingi kuasa hukumnya, Bilher Situmorang, S.H., Hj. Nanih, S. Rochmani, S.H., M.H., Yosephvan Aldika Situmorang, S.H., dan Riduan Situmorang, S.H dari Veritas et Aequitas LBH Patriot Legal Aid Foundation berharap Hakim tunggal, Fahzal Hendri, S.H., M.H. didampingi Panitera Pengganti Yuniar Praptiwi, S.H. Agenda dapat memberi pertimbangan hukum yang seadil-adilnya, terhadap penetapan penghentian penyidikan/SP2 Lid oleh penyidik unit II Harda Polrestro Bekasi Kota tersebut."Penetapan SP2Lid oleh Polrestro Bekasi Kota tersebbut tidak memenuhi syarat formil dan materiil sesuai KUHAP. Prinsipnya, masyarakat berhak mendapatkan kepastian hukum dan keadilan," kata pemohon dalam gugatannya.

Sangat disayangkan kata pemohon, petunjuk Wassidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya tidak diindahkan termohon Polresto Bekasi Kota, panggilan sidang praperadilan pun diabaikan. 

Dua prodak hukum diabaikan termohon. Sidang praperadilan pun terpaksa ditunda dan akan dilanjutkan 6 Juli 2026. Menurut pemohon, tergugat Polrestro Bekasi Kota tidak hadir dipersidangan tanpa pemberitahuan tertulis. Secara lisan, mahelis mengatakan, alasan termohon tidak hadir karena pengacara Polrestro Bekasi Kota belum mendapat surat kuasa resmi dari pimpinan. 
.
Pokok perkara sesuai laporan Polisi Nomor:LP 901/2024 tanggal 10 Januari 2024 yang ditangani Unit II Harda Polrestro Bekasi Kota menyangkut dugaan tindak pidana Pemalsuan dan/atau Menyuruh Menempatkan Keterangan Palsu ke dalam Akta Autentik sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP UU No.1/1946, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 391 KUHP dan/atau Pasal 394 UU No.1/2023 tentang KUHP.Namun, terhadap Laporan Polisi tersebut, Termohon praperadilan Polrestro Bekasi Kota menerbitkan Penetapan SP2LID/SP3. Untuk menguji penetapan tersebut, pemohon Lambok Nababan didampingi kuasanya  berusaha menempuh praperadilan untuk menguji sah tidaknya penetapan SP2Lid tersebut.

 ( GEOFFREY . M )
Tri Adhianto Dorong Lansia Aktif dan Bahagia Melalui Kriyaan Lansia Kota Bekasi 2026

Tri Adhianto Dorong Lansia Aktif dan Bahagia Melalui Kriyaan Lansia Kota Bekasi 2026

Juli 08, 2026
SIMAK BERITA NEWS . COM ,---

Rabu 08 Juli 2926 ,--
KOTA -- BEKASI ,--

Kota - Bekasi – Pemerintah Kota Bekasi kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas hidup lanjut usia melalui penyelenggaraan Kriyaan Lansia yang ke dua di Kota Bekasi Tahun 2026 yang berlangsung di GOR Bang Yan, Stadion Patriot Candrabhaga, Rabu (8/7/2026).

Kegiatan yang mengusung tema “Lansia Berdaya, Berkarya, dan Bahagia” ini dihadiri langsung oleh Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Republik Indonesia, Dr. H. Wihaji, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto dan Istri selaku Ketua TP PKK beserta jajaran Camat Lurah se-Kota Bekasi dan ribuan lansia peserta dari sekolah lansia di Kota Bekasi.

Kegiatan ini menjadi puncak rangkaian program Sekolah Lansia Kota Bekasi yang diisi dengan berbagai penampilan seni, seperti angklung, line dance, fashion show, hingga pengumuman pemenang berbagai perlombaan yang menampilkan kreativitas dan potensi para lansia.Dalam sambutannya, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menyampaikan bahwa program Sekolah Lansia atau Kriyaan Lansia merupakan salah satu program yang mulai dibangun saat dirinya menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bekasi pada tahun 2022. 

Saat itu, pemerintah menargetkan sekitar 3.000 peserta lansia untuk bergabung dalam program tersebut. 

Namun, dalam waktu kurang dari dua tahun, jumlah pesertanya telah melampaui target dan kini mencapai sekitar 3.436 anggota serta terus bertambah.Menurut Tri, keberhasilan tersebut menunjukkan bahwa para lansia membutuhkan ruang untuk terus belajar, berkarya, berinteraksi, dan tetap aktif di tengah masyarakat. 

Kehadiran Sekolah Lansia tidak hanya memberikan aktivitas positif, tetapi juga membantu mengurangi rasa kesepian yang sering dialami pada usia lanjut sehingga mampu meningkatkan kualitas hidup mereka.“Ketika kami memulai program ini pada tahun 2022, targetnya sekitar tiga ribu peserta. Alhamdulillah, saat ini jumlahnya sudah melampaui target dan terus bertambah. Ini membuktikan bahwa para lansia membutuhkan ruang untuk tetap berkegiatan, bersosialisasi, dan merasakan kebahagiaan di masa tuanya,” ujar Tri.

Tri juga menambahkan bahwa perhatian terhadap lansia merupakan bagian dari pembangunan sumber daya manusia yang harus dilakukan secara berkelanjutan.

 Pemerintah Kota Bekasi ingin memastikan para lansia tetap sehat, mandiri, produktif, dan bermartabat melalui berbagai program pemberdayaan.“Keberhasilan pembangunan tidak hanya diukur dari infrastruktur, tetapi juga dari kualitas hidup masyarakatnya. 

Kami ingin para lansia di Kota Bekasi tetap sehat, aktif, produktif, serta menjadi inspirasi bagi generasi muda. 

Pemerintah akan terus memperkuat program-program yang menghadirkan kebahagiaan bagi para lansia,” tambahnya.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga RI, Dr. H. Wihaji, memberikan apresiasi atas inovasi Pemerintah Kota Bekasi dalam menghadirkan program Sekolah Lansia yang dinilai mampu meningkatkan kesejahteraan psikologis dan sosial masyarakat lanjut usia“Program Sekolah Lansia di Kota Bekasi merupakan contoh yang sangat baik. 

Lansia tidak hanya diberikan pelayanan, tetapi juga ruang untuk berkarya, belajar, dan tetap aktif di tengah masyarakat. 

Inilah bentuk pembangunan keluarga yang berkelanjutan dan patut menjadi inspirasi bagi daerah lain,” ungkapnya.

Keberhasilan program ini juga tercermin dari meningkatnya kualitas hidup masyarakat Kota Bekasi. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), Kota Bekasi mencatat angka harapan hidup sebesar 76,61 tahun, menjadi salah satu yang tertinggi di Provinsi Jawa Barat. 

Capaian tersebut menjadi indikator bahwa berbagai program pemberdayaan lansia, termasuk Sekolah Lansia, turut memberikan dampak positif terhadap kesehatan, kebahagiaan, dan kesejahteraan masyarakat lanjut usia.Melalui Kriyaan Lansia Kota Bekasi 2026, 

Pemerintah Kota Bekasi menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan program-program yang ramah lansia, sehingga para orang tua dapat menjalani masa tuanya dengan lebih sehat, aktif, produktif, serta tetap memiliki ruang untuk berkarya dan berkontribusi bagi masyarakat.

( GEOFFREY . M )


Wow!..MAKIN DEKAT MAKIN KUAT! Sidi Sumardi Banjir Dukungan untuk 2 Periode

Wow!..MAKIN DEKAT MAKIN KUAT! Sidi Sumardi Banjir Dukungan untuk 2 Periode

Juli 08, 2026
SIMAKBERITANEWS – BUNI BAKTI BABELAN KABUPATEN BEKASI. Semakin mendekati masa pemilihan kepala desa, niat Sidi Sumardi untuk melanjutkan kepemimpinan selama dua periode ke depan semakin menguat. Pernyataan ini disampaikannya secara langsung di hadapan warga Desa Buni Bakti, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi,Rabu (8/7/26).
 
Sidi Sumardi menjelaskan bahwa tekad ini lahir terutama karena masih banyak program pembangunan desa yang belum selesai dijalankan.

Menurutnya, kelanjutan berbagai program tersebut sangat penting untuk mencapai visi dan misi yang telah ia tetapkan sejak awal menjabat.
 
"Kami juga menegaskan komitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta berupaya lebih keras lagi menuju kesejahteraan seluruh masyarakat Desa Buni Bakti," ujarnya.
 
Dukungan warga pun terus mengalir, salah satunya disampaikan oleh Bu Susi (44), warga Gang Gaper RT 10/06 Desa Buni Bakti. "Saya siap mendukung Bapak Sidi Sumardi melanjutkan untuk dua periode di Desa Buni Bakti," ujarnya dengan tegas.

Karena dukungan yang diberikan oleh warga Desa Buni Bakti menjadi salah satu pendorong utama semangatnya untuk melanjutkan pengabdian di desa ini. ( Fjr )


Dari Balik Jeruji Menuju Mandiri, Lapas Bangko Bekali Warga Binaan dengan Keterampilan Pangkas Rambut dan Tambal Ban

Dari Balik Jeruji Menuju Mandiri, Lapas Bangko Bekali Warga Binaan dengan Keterampilan Pangkas Rambut dan Tambal Ban

Juli 07, 2026
Dari Balik Jeruji Menuju Mandiri, Lapas Bangko Bekali Warga Binaan dengan Keterampilan Pangkas Rambut dan Tambal Ban

SIMAK BERITA NEWS COM ,--

Selasa 07 Juli 2026 ,--
Merangin Jambi ,--

Bangko 
Kesempatan untuk berubah selalu dimulai dari adanya pembinaan yang tepat. Sebagai wujud komitmen dalam membentuk Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang mandiri dan produktif, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Bangko menggelar pelatihan keterampilan pangkas rambut dan tambal ban.

Kegiatan ini terselenggara berkat dukungan BAZNAS Kabupaten Merangin yang memberikan bantuan dalam pelaksanaan program pembinaan kemandirian.

Adapun pelatihan dipandu langsung oleh instruktur dari Balai Latihan Kerja (BLK) Kabupaten Merangin, sehingga peserta memperoleh pembelajaran yang terstruktur melalui perpaduan materi teori dan praktik.

Selama pelatihan, para Warga Binaan mempelajari teknik dasar pangkas rambut, penggunaan alat cukur, teknik penataan rambut, hingga pelayanan kepada pelanggan. Pada pelatihan tambal ban, peserta dibekali kemampuan mengenali kerusakan ban, melakukan penambalan sesuai prosedur, menggunakan peralatan kerja dengan benar, serta memahami pentingnya keselamatan kerja. Melalui praktik secara langsung, peserta diberikan kesempatan untuk mengasah keterampilan sehingga lebih percaya diri dalam menguasai bidang yang dipelajari.

Antusiasme peserta terlihat sejak awal hingga akhir kegiatan. Mereka aktif mengikuti setiap materi, berdiskusi dengan instruktur, dan saling berbagi pengalaman selama sesi praktik. Keterampilan yang diperoleh diharapkan menjadi bekal untuk membuka peluang usaha maupun memasuki dunia kerja setelah menyelesaikan masa pidana.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Bangko, Heri, A.Md.IP., S.H., M.H., menyampaikan bahwa pembinaan kemandirian merupakan bagian penting dari proses pemasyarakatan yang bertujuan mempersiapkan Warga Binaan agar siap kembali berbaur dengan masyarakat.

"Kami percaya setiap orang berhak mendapatkan kesempatan untuk berubah. Melalui pelatihan ini, Warga Binaan dibekali keterampilan yang dapat menjadi modal untuk bekerja maupun berwirausaha setelah bebas nanti. Kami mengucapkan terima kasih kepada BAZNAS Kabupaten Merangin atas dukungan yang diberikan serta kepada BLK Kabupaten Merangin yang telah menghadirkan instruktur berkompeten. Semoga sinergi ini terus berlanjut dan memberikan manfaat nyata bagi proses pembinaan serta menjadi langkah awal bagi Warga Binaan untuk membangun masa depan yang lebih baik," ujar Kalapas.

Lapas Kelas IIB Bangko akan terus memperkuat kolaborasi dengan berbagai pihak dalam menghadirkan program pembinaan yang berkualitas, berkelanjutan, dan berdampak nyata. Karena setiap ilmu yang diberikan hari ini adalah bekal untuk menata masa depan, mengembalikan kepercayaan diri, dan membuka jalan menuju kehidupan yang lebih mandiri, produktif, serta bermanfaat bagi masyarakat.

Terpisah Saat dikonfirmasi Kasi KPLP Budi Menjelaskan kepada Awak media Bahwa kegiatan ini Menghadirkan Program Yang Berkualitas dan Bermanfaat bagi Warga Binaan , sehingga Sewaktu Waktu WBP Mempunyai Bekal untuk Kedepan Setelah Menjalani Masa Pidana dan kembali ke tengah tengah Masyarakat Nanti nya.

"  Acara Pelatihan Tersebut di ikuti oleh Warga Binaan Antusiasme mereka  Sangat Tinggi Sekali , Mudah mudahan Bermanfaat ilmu yang di dapat selama  Pelatihan  " Ujar Kasi KPLP Budi Selas 07/07/2026

( Kabiro YN SBN )
Wali Kota Bekasi Hadiri Job Fair 2026, Disnaker Sediakan 3.500 Lowongan dari 50 Perusahaan

Wali Kota Bekasi Hadiri Job Fair 2026, Disnaker Sediakan 3.500 Lowongan dari 50 Perusahaan

Juli 07, 2026
SIMAK BERITA NEWS . COM,--

Selasa 07 Juli 2026 ,--
KOTA -- BEKASI,--

Kota Bekasi — Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menghadiri pembukaan Job Fair Kota Bekasi 2026 yang diselenggarakan oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bekasi di Mega Bekasi. 

Kegiatan yang berlangsung selama dua hari ini menghadirkan 50 perusahaan dengan total 3.500 lowongan kerja bagi masyarakat.

Antusiasme masyarakat terhadap pelaksanaan Job Fair tahun ini sangat tinggi. 

Sebelum kegiatan dimulai, tercatat sekitar 7.000 pencari kerja telah mendaftarkan diri melalui sistem pendaftaran daring yang disediakan Disnaker Kota Bekasi.

Tri Adhianto mengapresiasi pelaksanaan Job Fair tahun ini yang dinilai jauh lebih tertata dibandingkan tahun sebelumnya. Menurutnya, penerapan sistem digital membuat proses pencarian kerja menjadi lebih tertib dan efisien.“Pelaksanaan Job Fair tahun ini lebih rapi. 

Para pencari kerja tidak lagi membawa berkas CV dalam bentuk hardcopy, tetapi cukup mendaftar secara online. Di lokasi, perusahaan tinggal menyediakan barcode untuk mengakses seluruh persyaratan dan dokumen pelamar,” ujar Tri Adhianto.

Sebanyak 3.500 lowongan kerja berasal dari 50 perusahaan yang bergerak di berbagai sektor, mulai dari manufaktur, jasa, hingga layanan.

Dalam kesempatan tersebut, Tri juga menyampaikan bahwa Job Fair tahun ini turut memberikan perhatian kepada teman teman istimewa. 

Sekitar 300 kesempatan kerja disediakan oleh sejumlah perusahaan bagi penyandang disabilitas sebagai bentuk implementasi amanat peraturan mengenai kesempatan kerja yang inklusif.“Kami bersyukur tahun ini sudah tersedia sekitar 300 peluang kerja bagi teman teman istimewa. 
.
Ke depan tentu akan terus kami fasilitasi, termasuk melalui pelatihan agar semakin banyak perusahaan memenuhi ketentuan penyediaan kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas,” katanya.Tri menambahkan, Pemerintah Kota Bekasi bersama DPRD juga telah membahas kemungkinan penambahan pelaksanaan Job Fair apabila dukungan anggaran memungkinkan. 

Hal ini bertujuan memberikan kesempatan lebih luas bagi lulusan baru SMA maupun SMK yang umumnya mulai aktif mencari pekerjaan beberapa bulan setelah kelulusan.“Kalau memungkinkan, kami ingin menambah pelaksanaan Job Fair di akhir tahun, sekitar November atau Desember, agar waktunya sesuai dengan kebutuhan para lulusan baru memasuki dunia kerja,” ungkapnya.

Selain itu, Pemerintah Kota Bekasi juga tengah menyiapkan program pemagangan yang ditargetkan mulai dilaksanakan pada tahun depan. 

Program tersebut akan diprioritaskan bagi masyarakat Kota Bekasi dengan melibatkan perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah Kota Bekasi.“Program pemagangan ini menjadi salah satu upaya agar calon tenaga kerja memiliki pengalaman terlebih dahulu sebelum direkrut secara penuh oleh perusahaan. 

Setelah magang, harapannya mereka bisa langsung diangkat atau diperpanjang sesuai kebutuhan perusahaan,” jelas Tri.

Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Bekasi menyampaikan bahwa kondisi ketenagakerjaan di Kota Bekasi masih menunjukkan tren positif. 

Meskipun terdapat perusahaan yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK), jumlah perusahaan yang mengajukan pencatatan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) masih lebih banyak sehingga peluang kerja tetap terbuka.

Pemerintah Kota Bekasi optimistis angka pengangguran terbuka yang saat ini berada di kisaran 7,33 persen dapat terus ditekan secara bertahap melalui berbagai program penempatan tenaga kerja, Job Fair, serta program pemagangan yang akan dikembangkan.

( GEOFFREY . M )
Hadiri Event Jajanan Pasar, Tri Adhianto Harap Menjadi Agenda Rutin di Setiap Kecamatan Kota Bekasi

Hadiri Event Jajanan Pasar, Tri Adhianto Harap Menjadi Agenda Rutin di Setiap Kecamatan Kota Bekasi

Juli 07, 2026
SIMAK BERITA NEWS .COM ,--

Selasa  07 Juli 2026 ,--
KOTA -- BEKASI,--

Pemerintah Kota Bekasi terus berkomitmen mendukung pertumbuhan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui penyelenggaraan Event Jajanan Pasar yang menjadi wadah promosi produk lokal sekaligus pelestarian kuliner tradisional Indonesia.

Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto menjelaskan bahwa penyelenggaraan kegiatan ini tidak bertujuan untuk mencari keuntungan, melainkan sebagai bentuk dukungan kepada para pelaku UMKM agar memiliki ruang untuk memperkenalkan produknya kepada masyarakat serta mendorong perputaran ekonomi lokal.“Kegiatan ini bukan semata-mata untuk mencari keuntungan, tetapi menjadi bentuk keberpihakan 

Pemerintah Kota Bekasi kepada para pelaku UMKM. Kami ingin memberikan ruang bagi mereka untuk memperkenalkan produk, memperluas pasar, sekaligus menggerakkan roda perekonomian masyarakat,” ujar Tri Adhianto.

Antusiasme masyarakat yang tinggi terhadap Event Jajanan Pasar menunjukkan bahwa kegiatan ini telah menjadi salah satu agenda yang dinantikan. 

Oleh karena itu, Pemerintah Kota Bekasi berharap kegiatan tersebut dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan dan digelar secara bergilir di setiap kecamatan di Kota Bekasi, sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara merata oleh masyarakat dan pelaku UMKM di seluruh wilayah.“Saya berharap Event Jajanan Pasar ini dapat menjadi agenda rutin di setiap kecamatan. 

Dengan begitu, seluruh pelaku UMKM memiliki kesempatan yang sama untuk berkembang, dan masyarakat juga semakin mencintai kuliner tradisional sebagai warisan budaya yang harus kita lestarikan,” tambah Tri Adhianto.

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kota Bekasi berharap semakin banyak pelaku UMKM yang dapat berkembang, sekaligus memperkuat kecintaan masyarakat terhadap kuliner tradisional sebagai bagian dari identitas budaya bangsa.

( GEOFFREY . M )

SIDANG PEMBUKTIAN PRAPERADILAN SP3 POLRES: KUASA HUKUM DAN PEMOHON DESAK HAKIM MEMBUKA KEMBALI KASUS

SIDANG PEMBUKTIAN PRAPERADILAN SP3 POLRES: KUASA HUKUM DAN PEMOHON DESAK HAKIM MEMBUKA KEMBALI KASUS

Juli 07, 2026
SIMAK BERITA NEWS .COM,--

Selasa 07 Juli 2026 ,--.
KOTA -- BEKASI ,--

KOTA - BEKASI - Sidang lanjutan Praperadilan Nomor 9/Pid. Pra/2026/PN Bks dengan agenda pembuktian surat-surat dari Pemohon dan Termohon digelar di Pengadilan Negeri Bekasi pada Selasa, 7 juli 2026.

Dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Tunggal Fahzal Hendri, S.H., M.HH., pihak Termohon, Polres Metro Bekasi Kota, menyerahkan seluruh alat bukti surat terkait penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang menjadi objek gugatan.

Kuasa Hukum Pemohon, Bilher Situmorang, S.H., seusai persidangan menyatakan pihaknya tetap optimistis bahwa hakim akan mengabulkan permohonan tersebut."Hari ini kedua belah pihak sudah menyerahkan bukti surat-surat. 

Kami berharap Yang Mulia Hakim dapat menilai secara objektif bahwa SP3 yang diterbitkan 

Termohon cacat secara formil maupun materiil. Demi tegaknya keadilan bagi klien kami, kami berharap perkara ini dapat dibuka kembali dan penyidikan dilanjutkan," tegas Bilher di PN Bekasi.

Bilher menambahkan bahwa pihaknya telah mengajukan sejumlah bukti yang menunjukkan adanya dugaan pelanggaran prosedur dalam penerbitan SP3.

Termasuk mengenai pemberitahuan kepada pelapor yang dinilai tidak sah.Di tempat terpisah, Lambok Nababan selaku Pemohon Praperadilan menyampaikan. harapannya kepada hakim."Saya sebagai warga negara yang mencari keadilan hanya berharap kepada Yang Mulia Hakim Tunggal Bapak Fahzal HHendri, S.H., M.H., agar dapat memutus perkara ini secara adil. 

Saya memohon agar laporan polisi yang saya buat dan telah dihentikan oleh Termohon dapat dibuka kembali," ujar Lambok.Sidang praperadilan ini diajukan oleh Lambok Nababan melalui kuasa hukumnya 

Bilher Situmorang.S.H. untuk menguji keabsahan SP3yang diterbitkan oleh Polres Metro Bekasi Kota. Pemohon mendalilkan bahwa penghentian penyidikan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 109 KUHAP

Agenda persidangan selanjutnya adalah keterangan saksi dari pihak pemohon sebelum pembacaan putusan oleh hakim. Sesuai Pasal 82 KUHAP, perkara praperadilan wajib diputus paling lama tujuh hari.

 ( GEOFFREY. M )