SIMAK BERITA NEWS . COM,-
Kamis, 03 Juli 2025,-
Merangin - Jambi,-
MERANGIN - Komitmen Kejaksaaan Negeri Merangin dalam penegakan hukum terus dibuktikan. Kali ini, dibawah pimpinan Bintang Latinusa Yusvantare, menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti (BB) yang berkekuatan hukum (inkrah) yang sudah diputuskan pengadilan Negeri Bangko, Kamis, (03/06/2025).
Kegiatan yang digelar dihalaman kantor setempat itu, disaksikan jajaran Kajari Merangin, unsur Forkopimda Merangin, dan beberapa kepala organisasi perangkat daerah (OPD). Kemudian, perwakilan Polres Merangin, TNI, Kalapas, Pengadilan Negeri, beserta tamu undangan lainnya. Pemusnahan barang bukti itu juga tertuang dalam berita acara pemusnahan barang bukti mulai dari tahun 2022 hingga 2025.
Kepala Kejaksaaan Negeri Merangin, Bintang Latinusa Yusvantare mengatakan, pemusnahan barang bukti sudah berketetapan hukum sesuai amar putusan pengadilan Negeri Bangko. Sehingga barang bukti tersebut dimusnahkan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Barang bukti yang dimusnahkan pada hari ini sudah melalui proses hukum dan berketetapan hukum. Sebagai bukti eksekusi, kami mengadakan kegiatan ini disaksikan langsung oleh seluruh pihak terkait,"kata Kajari, Kamis (03/07/2025).
Dalam pemusnahan barang bukti tersebut, dimana pihaknya memusnahkan Narkotika jenis Sabu, Ganja, Senjata Api, senjata tajam, dokumen, dan lain sebagainya.
"Yang kita musnahkan, Narkotika Sabu seberat 109 gram, dan Ganja 3.2 Kg. Kemudian, senjata tajam 5 bilah parang, 1 bilah pisau, 1 bilah parang, 1 bilah badik, dan 1 bilah gergaji. Kemudian 1 bilah senjata api revolver, 1 butir peluru, dan BB lainnya,"terang Kajari.
Masih dikatakan Kajari, dalam penanganan kasus Narkotika, pihaknya tidak main-main dalam menuntut pelaku Narkotika. Bahkan kebanyakan pasal yang digunakan adalah pasal 114, dan 112 tentang Narkotika. Karena, selama dia menjabat di Kejari Merangin barang bukti sabu rata-rata 2,0 sekian gram.
"Makanya tuntutan kami rata rata 7-10 tahun kepada pelaku Narkotika, tapi tergantung apakah pelaku ini residivis atau bukan,"sebutnya.
Diakuinya, hingga saat ini kasus paling tinggi yang ditangani pihak Kejaksaan Merangin, adalah kasus Narkotika dan perlindungan anak. Dan itu terjadi didaerah Tabir paling banyak kasus Narkotika.
"Kalau kasus perlindungan anak, kebanyakan terjadi pada anak-anak remaja. Pelakunya ada orang dekat, ada orang jauh. Dan akhir-akhir ini ada juga berkas yang masuk kekita pelakunya juga anak-anak masih dibawah umur,"tuturnya.
Selain itu, menanggapi fenomena yang marak terjadi saat ini, Kajari berpesan, jagalah anak-anak dan generasi muda kita, dari pengaruh dan bahaya peredaran Narkotika. Karena lanjut Kajari, Narkotika semakin hari semakin banyak beredar. Apalagi, Merangin wilayah lintas orang bepergian disejumlah daerah jadi harus waspada dengan peredaran Narkotika.
"Jaga anak-anak kita, jaga generasi muda kita, dari bahaya Narkotika,"pungkasnya.
Sementara itu, pemusnahan barang bukti Narkotika dimusnahakna Kejari tanpa ampun. Narkotika jenis Sabu, Ganja dimusnahkan dengan cara dibelender dan dibakar. Begitu juga dengan barang bukti lainnya. Dalam kesempatan itu pemusnahan juga disaksikan langsung dari dari pihak kepolisian, TNI, pengadilan negeri, advokat, Dinkes Merangin, Lapas Bangko, dan lain-lainnya
Kemudian Kasi Pemulihan Aset Pengelolaan Barang bukti (BB), Nofri, yang juga bertindak sebagai ketua panitia kegiatan pemusnahan barang bukti di Kejari Merangin.
(Ka Biro Merangin Yazdi).
SBN