SIMAK BERITA NEWS . COM , --
Sabtu 18 Juli 2026 ,--
PURWAKARTA - JABAR,--
Kagiatan tersebut melibatkan unsur pemerintah, aparat panegak hukum, serta Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Jawa Barat selaku mitra strategis dalam memberikan edukasi ke masyarakat.Ketua Panitia, Ivan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menyatakan, kegiatan ini mempunyai tujuan untuk memberikan pemahaman ke masyarakat mengenai bahaya, pengaruh, dan konsekuensi hukum dari penyebaran rokok ilegal."Melalui sosialisasi ini, kami ingin meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak membeli, menjual, atau mengedarkan rokok ilegal, sebab selain merugikan negara juga melanggar hukum," ucapnya.
Kagiatan dibuka secara resmi oleh Kapala Satpol PP Provinsi Jawa Barat, Tulus Arifan, S.IP., M.Si. Dalam sambutannya Tulus Arifan menegaskan pentingnya sinergi antara Satpol PP, Bea Cukai, Kapolisian, dan KIM Jawa Barat, dalam memerangi penyebaran rokok ilegal..
Menurutnya, dipilihnya Purwakarta sebagai lokasi kagiatan mempunyai penilaian strategis sabab Jawa Barat dipimpin oleh Gubernur Dedi Mulyadi, yang dikenal luas oleh masyarakat serta mempunyai pengaruh besar di média sosial, sahingga berharap bisa menguatkan penyebaran informasi ke masyarakat," ungkap Tulus Arifan.
Dalam sosialisasi ini ditegaskan, bahwa menghasilkan, menawarkan, menjual, atau mengedarkan rokok tanpa pita cukai merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Taun 2007 mengenai Cukai. Pelakunya bisa dihukum penjara maksimal lima tahun dan/atau denda maksimal sepuluh kali dari nilai cukai yang seharusnya dibayar."Rokok ilegal menyebabkan bocornya penerimaan negara yang akhirnya berpengaruh dalam pembangunan.
Oleh sebab itu edukasi ke masyarakat harus terus diperluas" kata salah seorang narasumber.
Kegiatan ini menghadirkan lima narasumber dari berbagai instansi, di antaranya Kepala Kantor Bea Cukai, Polda Jawa Barat, serta perwakilan KIM Jawa Barat.
.
Dalam paparannya KIM Jawa Barat menjelaskan berbagai rintangan dan solusi dalam usaha mengurangi menyebarnya rokok ilegal.
Selama ini KIM mendapat dukungan dari Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Jawa Barat, serta kerjasama dengan Satpol PP dalam mensosialisasikan program Gempur Rokok Ilegal sampai ke masyarakat.
Dijelaskan juga, bahwa sebelumnya sosialisasi sudah dilaksanakan ke berbagai kalangan, termasuk jasa titipan dan Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI), sebuah organisasi yang mewadahi para petani tembakau di berbagai daerah di Indonesia, termasuk di wilayah Jawa Barat.
Asosiasi ini memiliki beberapa fungsi utama:Advokasi & Perlindungan Petani: Memperjuangkan kesejahteraan petani tembakau, termasuk menyuarakan penolakan terhadap aturan atau regulasi rokok yang dinilai mengancam penyerapan hasil panen dan pendapatan petani.
Pemberdayaan Pertanian: Membantu memfasilitasi petani dengan program pemberdayaan, penyuluhan budidaya, dan akses permodalan.
Mitra Pemerintah: Memberikan masukan terkait kebijakan tata niaga pertembakau, cukai, dan impor tembakau agar lebih berpihak pada ekonomi lokal.Sekarang kolaborasi diperluas bersama dengan KIM agar penyebaran informasi bisa mencapai masyarakat sampai ke tingkat désa dan kelurahan.
Program ini diharapkan bisa diteruskan oleh Satpol PP di seluruh kabupatén dan kota di Jawa Barat, sampai ke tingkat kecamatan dengan pendukung anggaran DPA Satpol PP Taun 2026.
( LAELA )
