
Komisi 3 Desak Penghentian Aktivitas Pengecoran di Lahan PJT II, Tunggu Hasil Kajian
# DPR
Dewan Tekankan Penghentian Aktivitas Pengembang di Lahan PJT II, Tunggu Hasil Kajian
SIMAKBERITANEWS – KABUPATEN BEKASI JAWA BARAT. Komisi 3 DPRD kabupaten Bekasi. Kedatangannya, Mustakim, Marjaya, dan Saiful IsIam, dalam Rangka Sidak (Insveksi Mendadak), di desa Babelan kota kecamatan Babelan yang sedang dilakukan pengecoran jalan di sepadan sungai kabupaten bekasi jawa Barat, selasa, (18/11/25)
Camat Tarumajaya dan Lurah Setia Asih, Dede Mauludin dan Dede Firmansyah, adanya undangan dari DPRD kabupaten bekasi, dan mengkroscek lokasi pengecoran jalan, adanya pengaduan dari warganya yang khawatir dapat mengganggu ketidaknyamanannya warganya.
Menanggapi aduan masyarakat terkait pengecoran jalan di sepadan kali, dengan adanya Surat Izin Pemanfaatan Lahan atau Surat Izin Pengelolaan Lahan (SIPL) dari PJT II di wilayah Kecamatan Babelan.
Menurut Saipul Islam, anggota DPRD Komisi 3, lahan tersebut dimohonkan oleh pengembang untuk kepentingan bisnis dengan Surat Izin Pemanfaatan Lahan atau Surat Izin Pengelolaan Lahan (SIPL), dari Perum Jasa Tirta (PJT) II, sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Saipul Islam menyatakan bahwa pihaknya setelah mendatangi lokasi, mengetahui secara pasti jalan yang digunakan adalah jalan yang berada pada sepadan kali. Namun, ia menekankan bahwa aktivitas pengecoran jalan yang dilakukan pengembang harus dihentikan sementara hingga hasil kajian selesai. Pada saat wawancara dengan awak media. Selasa siang (18/11/25)
“Kami berharap pengembang dapat dipanggil ke DPRD untuk klarifikasi dan kajian lebih lanjut. Aktivitas harus dihentikan dulu sampai ada jawaban yang memuaskan,” ujar Saipul Islam.
Pihaknya juga meminta klarifikasi dari pengembang dan PJT II terkait izin dan pemanfaatan lahan tersebut.
Sedangkan dari pihak PJT II, Akbar yang mengaku sebagai menejer oprasi di lokasi mengatakan, dari PJT II bukan hak kami untuk menghentikan sementara dilahan sepadan kali yang sedang dilakukan pengecoran, menurutnya, selasa, (18/11/25)
Lalu hadir juga, Agung dari Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Kontruksi (SDABMBK) kabupaten bekasi, saat melihat dokumen ijin pemanfaatan lahan dari PJT II melalui handphone, ia mengungkapkan ijin tersebut tentang jembatan di atas lahan PJT II, ungkapnya, pada selasa siang, (18/11/25)
Kepala Satpol PP kabupaten Bekasi. Mengenai jalan yang sedang dicor, Surya disaat terkonfirmasi melalui handphone, mengatakan, terkait pengecoran jalan di sepadan kali sudah berijin dari PJT II. Diketahui dari PJT II terkait izin pembuatan jalan tersebut. (FJR)
Berduka, Wawali Harris Bobihoe Ucapkan Belasungkawa Atas Wafatnya Istri Wiranto
Teng !!! Operasi Zebra 2025 Digelar. Polres Merangin Minta Pengendara Lebih Tertib Dalam Berlalulintas.
Kuasa Hukum Iwan Hartono Akan Laporkan Jaksa Penuntut Umum ke Komjak RI dan Bawas MA
# HukumSIMAKBERITANEWS - KOTA BEKASI JAWA BARAT. Kuasa Hukum terdakwa Iwan Hartono, Anton R Widodo, S.H., M.H, dari Kantor Hukum ARW & Rekan, menyatakan akan menempuh langkah hukum atas penahanan kliennya oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi pada Senin (10/11/25).
"Saya akan melaporkan jaksa penuntut umumz berinisial SS ke Komisi Kejaksaan (Komjak) RI dan Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA)," ujar Anton kepada Awak Media, Kamis (13/11/25).
Anton menilai, tindakan Kejari Bekasi melakukan eksekusi penahanan terhadap kliennya cacat prosedur karena belum ada salinan resmi putusan kasasi Mahkamah Agung (MA). "Sampai hari ini saya belum menerima salinan putusan kasasi MA, dan surat penahanan pun belum saya terima," tegasnya.
Selain melaporkan JPU, pihaknya juga berencana mengajukan peninjauan kembali (PK) atas perkara yang menjerat Iwan Hartono. Anton menjelaskan bahwa sebelumnya Iwan Hartono telah memenangkan perkara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi terkait dugaan penipuan dan penggelapan cek kosong pembayaran urugan tanah proyek revitalisasi Pasar Kranji senilai Rp2,7 miliar.
"Klien kami menang dalam perkara perdata. Pelapor dalam kasus pidana ini justru harus membayar Rp1,9 miliar kepada klien kami," ungkapnya.
Anton menambahkan, pihaknya sudah mengajukan permohonan eksekusi ke PN Bekasi dan telah dilakukan pemanggilan terhadap termohon eksekusi. "Langkah hukum ini kami tempuh demi tegaknya keadilan dan kepastian hukum bagi klien kami," pungkas Anton. (FJR )
