TNI Perkuat Sinergi dan Keamanan Wilayah Melalui Komsos

TNI Perkuat Sinergi dan Keamanan Wilayah Melalui Komsos

April 10, 2026
TNI Perkuat Sinergi dan Keamanan Wilayah Melalui Komsos

SIMAK BERITA NEWS COM 

Jumat 10 April 2026

Merangin Jambi
Bangko
Dalam upaya mempererat hubungan antara aparat kewilayahan dan masyarakat, Babinsa Koramil 420-08/Tabir, Serma Yn. Topit, melaksanakan kegiatan Komunikasi Sosial (Komsos) bersama warga di Desa Sido Harjo, Kecamatan Tabir Lintas, Kabupaten Merangin.

Kegiatan Komsos ini menjadi bagian penting dari tugas Babinsa dalam membina wilayah teritorial sekaligus menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat. Dalam suasana santai dan penuh keakraban, Serma Topit berdialog langsung dengan warga, mendengarkan berbagai aspirasi serta membahas kondisi sosial yang berkembang di lingkungan desa.


Selain itu, Serma Topit juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar senantiasa menjaga kerukunan, meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi gangguan keamanan, serta memperkuat semangat gotong royong dalam kehidupan sehari-hari.
“Melalui kegiatan komsos ini, kami ingin terus menjalin kedekatan dengan masyarakat. Dengan komunikasi yang baik, segala permasalahan dapat dideteksi dan diselesaikan secara bersama-sama,” ujar Serma Topit.


Kehadiran Babinsa disambut hangat oleh warga Desa Sido Harjo. Mereka mengapresiasi pendekatan humanis yang dilakukan, sehingga tercipta rasa aman dan nyaman dalam kehidupan bermasyarakat.


Sementara itu, Danramil 420-08/Tabir turut memberikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan tersebut. Ia menegaskan bahwa Komsos merupakan sarana efektif dalam memperkuat kemanunggalan TNI dengan rakyat, sekaligus menjaga kondusivitas wilayah binaan.


Dengan adanya kegiatan seperti ini, diharapkan sinergi antara TNI dan masyarakat semakin solid, sehingga tercipta lingkungan yang aman, damai, dan harmonis di wilayah Kecamatan Tabir Lintas.

.*Gunakan Sepeda ke Kantor, Walikota Bekasi Pantau WFH dan Dorong Efisiensi Energi*

.*Gunakan Sepeda ke Kantor, Walikota Bekasi Pantau WFH dan Dorong Efisiensi Energi*

April 10, 2026
SIMAK BERITA NEWS , COM,---

Jumat 10 April 2026 --
KOTA --:BEJASI ,--

Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, memantau langsung pelaksanaan Work From Home (WFH) dengan bersepeda dari kediamannya menuju Kantor Pemerintah Kota Bekasi, Jumat (10/4)..

Langkah ini dilakukan untuk memastikan kebijakan WFH berjalan tertib sekaligus mendorong gaya hidup ramah lingkungan di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sebelumnya, Pemerintah Kota Bekasi telah menyesuaikan kebijakan WFH menjadi setiap hari Jumat, mengikuti kebijakan pemerintah pusat.

Kebijakan WFH ini juga didukung dengan penerapan sistem digital dalam pelaksanaannya, sehingga kinerja ASN tetap terpantau dan disiplin selama bekerja dari rumah.

Dalam keterangannya, Tri menyampaikan bahwa kebijakan efisiensi yang diterapkan, termasuk pengaturan jam operasional kantor dari pukul 07.00 hingga 17.00 WIB serta pembatasan penggunaan listrik, telah menunjukkan hasil positif dengan penghematan mencapai Rp100 hingga Rp120 juta.

“Selain fleksibilitas kerja, ini juga bagian dari upaya efisiensi energi yang harus terus kita optimalkan dan pelayanan tetap maksimal,” ujarnya.

Ia menegaskan, pengawasan akan terus dilakukan, khususnya pada hari Jumat, guna memastikan penghematan energi berjalan maksimal, termasuk dengan meminimalisir penggunaan listrik di kantor.

Selain itu, Pemerintah Kota Bekasi juga mendorong penggunaan transportasi ramah lingkungan setiap hari Jumat, seperti sepeda, kendaraan listrik, maupun transportasi umum, sebagai upaya mengurangi konsumsi bahan bakar.

Kebijakan ini diharapkan tidak hanya berdampak pada efisiensi anggaran, tetapi juga membentuk budaya kerja yang lebih adaptif, disiplin, dan berbasis digital.

( GEOFFREY . M )
Kejati Jambi Tahan Eks Kepala BPN Tanjab Timur Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Lahan Ujung Jabung

Kejati Jambi Tahan Eks Kepala BPN Tanjab Timur Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Lahan Ujung Jabung

April 09, 2026

Kejati Jambi Tahan Eks Kepala BPN Tanjab Timur Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Lahan Ujung Jabung 

SIMAK BERITA NEWS COM

Kamis 09 April 2026


Jambi
Penyidik Kejaksaan Tinggi Jambi kembali  melakukan penahanan terhadap 2 tersangka dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan akses jalan menuju Pelabuhan Ujung Jabung pada Dinas PUPR Provinsi Jambi tahun 2019-2023, Rabu (8/4/2026) malam.

Kedua merupakan mantan pejabat di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tanjung Jabung Jabung Timur

Sebelum dilakukan Penahanan kedua nya Sempat Di periksa Selama kurang lebih 10 Jam

dua tersangka yang ditahan yakni AS Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah atau Mantan Kepala Kantor BPN Tanjung Jabung Timur 2019 – April 2022.

Serta MD Ketua Satgas B atau Kasi Penetapan dan Pendaftaran Hak pada Kantor Pertanahan Kab. Tanjab Timur pada tahun 2019 s/d 2022.

Penahanan keduanya, setelah Penyidik mendapatkan 2 alat bukti yang cukup untuk membuktikan perbuatan para tersangka, sesuai dengan masing-masing peranan Tersangka sebagai Ketua Pelaksana Pengadaan (AS) dan Ketua Satgas B (MD).

Berdasarkan KUHAP No.20 Tahun 2025 Pasal 235 terkait dengan alat bukti yang didapatkan oleh Tim Penyidik dalam melakukan penyidikan ini, Tim penyidik telah memperoleh dan mendapatkan alat bukti berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat (Dokumen) dan barang bukti yang mendukung pembuktian perbuatan tersangka melakukan Tindak Pidana Korupsi dalam pengadaan tanah untuk pembangunan jalan ujung jabung pada Dinas PUPR Provinsi Jambi tahun 2019-2023.

"Tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 8 April 2026 sampai 27 April 2026 di Rumah Tahanan Negara pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Jambi,"

Husaini mengatakan, kedua tersangka telah melanggar Primair : Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Jo. Pasal 64 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo. Pasal 603 Jo. Pasal 20 Huruf a, Huruf c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana;

- Subsidiair : Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Jo. Pasal 64 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo. Pasal 604 Jo. Pasal 20 Huruf a, Huruf c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang- Undang Hukum Pidana Jo. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Hal ini dibenarkan oleh Kasi Penerangan hukum Kasi Penkum Kejati Nolly Wiyaya SH MH Saat di konfirmasi Melalui percakapan WhatsApp Rabu 08/04/2026

" Benar ada dua orang telah di tetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana Korupsi " tutur nya

Selain itu atas  akibat dari  Perbuatan kedua tersangka Dugaan tindak pidana  Korupsi  Negara mengalami Kerugian miliar Rupiah lebih 

"Akibat perbuatan tersangka telah ditemukan kerugian negara sebesar Rp.11.648.537.700.
Sebelas miliar enam ratus empat puluh delapan juta lima ratus tiga puluh tujuh ribu tujuh ratus rupiah," Tutup nya Kasi Penkum Kejati

Sumber Kasi Penkum Kejati Jambi

Reporter Yendri SBN

Kejaksaan Negeri Merangin Lanjutkan Tahap Penuntutan Dugaan tindakan Pengerusakan

Kejaksaan Negeri Merangin Lanjutkan Tahap Penuntutan Dugaan tindakan Pengerusakan

April 09, 2026
Kejaksaan Negeri Merangin Lanjutkan Tahap Penuntutan Dugaan tindakan Pengerusakan 

SIMAK BERITA NEWS COM 

Rabu 08 April 2026 

Merangin Jambi 
Bangko
Kepala Kejaksaan Negeri Merangin melalui Kasi Intelijen Tri Sutrisno, S.H., menyampaikan bahwa proses perkara dugaan tindak pidana pengerusakan Lahan Kebun Kopi Milik warga Di Desa Ranah alai kecamatan Jangkat kabupaten Merangin saat ini telah memasuki tahap penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Merangin.

Hal ini Terpantau Pada Rabu, 08 April 2026, Para Tersangka  telah resmi dilimpahkan Untuk proses Penuntutan beserta Barang bukti Pendukung lain nya

Selanjut nya Berkas Perkara dipersiapkan untuk Tahapan  ke Pengadilan Negeri Merangin guna untuk proses Persidangan 

Selain itu Pelimpahan Tahap II Perkara Dugaan Tindak Pengerusakan beserta Barang bukti lain nya di Lakukan oleh Penyidik dari Polres Merangin Di Kejaksaan Negeri Merangin Langsung di Saksikan oleh Jaksa Penuntut umum (JPU) Penasehat Hukum (PH) Kepala Desa dan Penyiidk dri Polres Merangin 

Hal ini dibenarkan oleh Kasi intelijen Tri Sutrisno SH ketika saat di Konfirmasi di ruangan kerja nya Rabu 08/04

"Ya,hri ini kita menerima Tahap II Pelimpahan berkas Tersangka serta Barang bukti lain nya dari Penyidik Polres Merangin " Tutur nya
Tri Menjelaskan untuk para tersangka serta barang bukti lain nya Sudah Dilimpahkan ke Jaksa penuntut umum kejaksaan negeri Merangin (JPU) dari Penyidik Polres Merangin Di Saksikan  Secara bersama ,baik Penasehat Hukum  (PH) serta Penyidik serta pihak lain nya 

" Kita Sudah Menerima Tahap II Dari Penyidik" Tutur nya

Selain itu Dalam proses tersebut, para Tersangka  juga mengajukan permohonan agar tidak dilakukan penahanan di rumah tahanan negara (rutan), dengan jaminan dari Kepala Desa, tokoh masyarakat, serta Penasehat Hukum (PH).
Adapun para terdakwa disangkakan melanggar beberapa ketentuan pidana, yakni:
Pasal 262 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda kategori II.
Pasal 521 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau pidana denda kategori IV sebesar Rp200.000.000.
Pasal 466 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda kategori II sebesar Rp10.000.000.
KUHP baru ini memang resmi berlaku sejak 2 Januari 2026, sehingga menjadi dasar hukum dalam proses perkara saat ini.

Lebih lanjut dijelaskan Tri  kini Jaksa Penuntut Umum tengah menyusun surat dakwaan dan akan segera melakukan pelimpahan perkara dalam waktu dekat.

Reporter Yendri SBN
Bang Roni dari Katana Kelurahan Bahagia Siap Menghadapi Saat Banjir

Bang Roni dari Katana Kelurahan Bahagia Siap Menghadapi Saat Banjir

April 09, 2026
SIMAKBERITANEWS - KELURAHAN BAHAGIA KABUPATEN BEKASI. Ronisanti dari Katana Kelurahan Bahagia saat minggon dan Halalbihalal menyampaikan bahwa unsur yang ada di kelurahan Bahagia telah bekerja sama untuk menjaga wilayah, terutama bagi mereka yang tidak mudik kemarin, dan siap menghadapi saat Banjir

Ronisanti dari Katana Kelurahan Bahagia

"Mereka semua bergerak untuk menjaga setiap wilayah RT/RW dan 1 kelurahan," katanya, pada hari kamis siang (9/4)

Ronisanti yang biasa disapa bang Roni juga mengusulkan call center untuk masalah darurat pada saat musim mudik dan arus balik. "Apa indikasi tapi ketika kita cek enggak terbukti hanya dugaan, alhamdulillah tidak terjadi apa-apa," katanya.

Roni juga membahas tentang progres normalisasi kaitan dengan penanganan banjir terpadu di Kelurahan Bahagia.

"Kami tim bersama tim sekarang ada di samping SMPN Negeri 4 Babelan, ya tempatnya Bu Kristin, ya kebetulan beliau ketua komitenya," katanya.

Roni mengatakan bahwa normalisasi telah mengarah ke arah utara perbatasan yang kurang lebih panjang bentangnya 1,2 km lagi yang belum di normalisasi.

"Alhamdulillah, ini semua terjadi karena dukungan," katanya.

Dengan demikian, Kelurahan Bahagia siap menghadapi musim mudik dan banjir dengan baik, berkat kerjasama dan dukungan dari semua pihak. (Fjr) 

*Wawali Harris Bobihoe Sampaikan Duka Mendalam Ke Keluarga Korban Ledakan SPBE Cimuning*

*Wawali Harris Bobihoe Sampaikan Duka Mendalam Ke Keluarga Korban Ledakan SPBE Cimuning*

April 09, 2026
SIMAK BERITA NEWS. COM ,--

Kamis 09 April 2026 ,--
KOTA -- BEKASI,--

KOTA -- BEKASI - Jumlah korban meninggal dunia dalam kebakaran di Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) di Kelurahan Cimuning, Mustika Jaya, Kota Bekasi, kembali bertambah menjadi empat orang.

Diketahui peristiwa ledakan yang terjadi pada Rabu (1/4/2026) di SPBE, Kelurahan Cimuning, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi, terus menambah daftar korban jiwa.Wakil Wali Kota Bekasi Abdul Harris Bobihoe didampingi Kabag Kesra dan Camat Mustika Jaya melayat ke kediaman korban yakni Aulia Putri di Mahkota Cimuning, Mustika Jaya.

Korban meninggal dunia, usai sebelumnya sempat dirawat intensif di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Bekasi. 

Kehadiran Wawali Harris Bobihoe untuk menyampaikan rasa duka yang mendalam serta menyampaikan santunan kepada pihak keluarga korban.

"Kami merasakan duka yang amat dalam atas peristiwa tersebut, bersama kita mendoakan korban. 

Keluarga yang ditinggalkan dapat diberi ketabahan oleh Allah SWT,” ungkap Wawali Harris Bobihoe Pada kesempatan itu, Wawali Harris Bobihoe mengatakan pemerintah daerah bergerak cepat merespons pasca insiden kebakaran SPBE di Kelurahan Cimuning, Kecamatan Mustikajaya, dengan serangkaian langkah komprehensif mulai dari evaluasi menyeluruh, rencana relokasi, hingga penyaluran bantuan bagi warga terdampak.

Wakil Wali Kota Bekasi Abdul Harris Bobihoe menegaskan bahwa langkah cepat ini dilakukan untuk memastikan keselamatan warga sekaligus mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang.

“Hari ini juga kita lakukan konsolidasi pasca kejadian tragedi tersebut, seluruh pihak kita panggil untuk melakukan evaluasi ,” tutupnya. 

( Jamaludin SBN )

*Pemkot Bekasi Ajak Masyarakat Tekan Angka Kanker Serviks Sejak Dini*.

*Pemkot Bekasi Ajak Masyarakat Tekan Angka Kanker Serviks Sejak Dini*.

April 09, 2026
SIMAK BERITA NEWS . COM ,--

Kamis 09 April 2026 ,--
KOTA -- BEKASI ,--

KOTA -- BEKASI - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi melakukan pencegahan kanker leher rahim secara masif selama dua tahun terakhir di Kota Bekasi.

 Pencegahan yang dilakukan, yakniIMAJII melalui sosialisasi hingga menjadikan skrining sebagai deteksi kanker.Melalui kegiatan Advokasi perluasan implementasi deteksi dini kanker leher rahim dengan metode self sampling, 

deteksi kanker leher rahim menjadi sangat penting, sehingga dapat ditangani dan dicegah penyakit tersebut. Kegiatan itu juga dihadiri oleh pihak Kemenkes RI, Kadinkes Kota Bekasi, Wakil Ketua TP PKK Wuri Handayani serta berbagai organisasi wanita.“Seperti kita ketahui kanker serviks merupakan silent killer yang dapat terjadi di kalangan perempuan.

 Karena seringkali tidak menunjukan gejala awal namun dapat berkembang sangat pesat,

 maka dengan itu kami pemerintah dengan optimal melakukan berbagai upaya untuk menekan angka pertumbuhannya,” kata Wawali Abdul Harris Bobihoe


Upaya pemkot untuk mencegah kanker leher rahim juga dioptimalkan melalui pemberian program nasional berupa layanan imunisasi HPV pada anak perempuan sekolah. dengan menyediakan layanan skrining kanker leher rahim.

Selain itu, pemkot terus menunjang fasilitas dan mempermudah akses layanan kesehatan bagi masyarakat, dengan 55 puskesmas, 49 rumah sakit pemerintah dan swasta, klinik dan ratusan bidan serta dokter praktek, bersinergi dengan organisasi profesi, berupaya memberi layanan kesehatan bermutu, profesional bagi masyarakat.

Diakhir sambutan, Wawali Harris Bobihoe mengimbau masyarakat untuk melakukan skrining kesehatan secara rutin. 


( Ada Sanjaya / Malau SBN )