Wakil Wali Kota Bekasi Buka Delegate Registration Meeting Porprov Jabar XV Jawa Barat 2026

Wakil Wali Kota Bekasi Buka Delegate Registration Meeting Porprov Jabar XV Jawa Barat 2026

September 17, 2026
SIMAK BERITA NEWS . COM ,--

Jumat 18 September 2026 ,,--
KOTA - BEKASI ,--

Kota - Bekasi – Wakil Wali Kota Bekasi menghadiri sekaligus membuka kegiatan Delegate Registration Meeting (DRM) Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) XV Jawa Barat Tahun 2026 yang berlangsung di Ruang Multazam, UPT Asrama Haji Embarkasi Bekasi, Kamis (17/9/2026).

Kegiatan tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam rangkaian persiapan penyelenggaraan Porprov XV Jawa Barat Tahun 2026. 

DRM menjadi forum koordinasi yang mempertemukan berbagai pihak terkait untuk memastikan kesiapan administrasi dan keikutsertaan kontingen dari seluruh daerah di Jawa Barat.

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Wali Kota Bekasi secara resmi membuka kegiatan DRM yang diikuti oleh perwakilan kontingen Kota dan Kabupaten se-Jawa Barat. Kehadiran para delegasi menjadi bagian penting dalam memastikan pelaksanaan 

Porprov dapat berlangsung secara tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.Selain itu, kegiatan turut dihadiri Ketua KONI Jawa Barat, 

Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga, Asisten Daerah III, serta jajaran dan seluruh kontingen dari Kota dan Kabupaten se-Jawa Barat.

Wakil Wali Kota Bekasi menyampaikan bahwa penyelenggaraan Porprov bukan hanya menjadi ajang kompetisi olahraga, tetapi juga menjadi momentum untuk memperkuat silaturahmi dan sportivitas antardaerah.“Porprov Jawa Barat bukan sekadar kompetisi untuk meraih prestasi, tetapi juga menjadi ruang untuk mempererat persaudaraan, membangun sportivitas, serta menunjukkan semangat kebersamaan seluruh insan olahraga di Jawa Barat,” ujar Wakil Wali Kota Bekasi.

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya kesiapan seluruh pihak dalam mendukung pelaksanaan Porprov XV. 

Menurutnya, koordinasi yang baik antara panitia, kontingen, pemerintah daerah, dan organisasi olahraga menjadi salah satu faktor penting dalam menyukseskan agenda olahraga tingkat provinsi tersebut.“Melalui Delegate Registration 

Meeting ini, kita ingin memastikan seluruh proses berjalan dengan baik, mulai dari aspek administrasi, kesiapan kontingen, hingga koordinasi antarpihak. 

Dengan persiapan yang matang, diharapkan pelaksanaan Porprov dapat berlangsung sukses dan memberikan pengalaman yang baik bagi seluruh peserta,” lanjutnya.

Sementara itu, keberadaan seluruh kontingen Kota dan Kabupaten se-Jawa Barat dalam kegiatan DRM menunjukkan tingginya kesiapan daerah dalam menghadapi kompetisi olahraga tersebut. Para delegasi memiliki peran strategis dalam memastikan setiap kebutuhan kontingen dapat dipersiapkan sesuai dengan ketentuan penyelenggaraan.Di sisi lain, 

Pemerintah Kota Bekasi terus memberikan dukungan terhadap pengembangan olahraga dan peningkatan prestasi atlet daerah. Dukungan tersebut diharapkan dapat menciptakan ekosistem olahraga yang semakin kompetitif sekaligus memberikan ruang bagi para atlet untuk menunjukkan kemampuan terbaiknya.

Dengan demikian, pelaksanaan DRM Porprov XV Jawa Barat Tahun 2026 di Kota Bekasi diharapkan menjadi langkah awal yang semakin memperkuat koordinasi seluruh pihak. 
.
Selain mengejar prestasi, semangat sportivitas dan kebersamaan diharapkan tetap menjadi bagian utama dalam pelaksanaan Porprov.

Melalui persiapan yang terkoordinasi dan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan, Porprov XV Jawa Barat Tahun 2026 diharapkan dapat berlangsung dengan lancar serta menjadi momentum untuk melahirkan prestasi-prestasi olahraga baru bagi Jawa Barat.

( GEOFFREY . M )


Wali Kota Bekasi Gelar Maulid di Pasar, Bicara Keteladanan Rasul dalam Berdagang

Wali Kota Bekasi Gelar Maulid di Pasar, Bicara Keteladanan Rasul dalam Berdagang

September 17, 2026





SIMAK BERITA NEWS. . COM ,--
.
Jumat 18 September 2926 ,--
KOTA. -  BEKASI ,--

KOTA -.BEKASI — Ada yang berbeda dalam peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Kota Bekasi tahun ini. 

Pemerintah Kota Bekasi memilih kawasan Pasar Baru sebagai lokasi kegiatan Patriot Bersholawat pada Kamis (17/9/2026) malam.Biasanya peringatan Maulid digelar di masjid. 

Namun, kali ini Wali Kota Bekasi Tri Adhianto memilih membawa peringatan tersebut ke ruang yang menjadi bagian langsung dari kehidupan masyarakat.“Kita hadirkan lebih dekat dengan masyarakat. 

Sudah jadi hakikat bahwa agama berada dalam kehidupan sehari-hari,” ujar Tri.“Beliau berdagang. 

Beliau mengajarkan kejujuran dalam berdagang, tidak mengambil hak orang lain dan tidak mencari keuntungan dengan merugikan orang lain,” tambahnya.

Bagi Tri, pilihan Pasar Baru sebagai lokasi Maulid juga menjadi pengingat bahwa nilai keagamaan harus dapat diterapkan dalam aktivitas masyarakat, termasuk ketika berdagang, melayani pembeli, menjaga lingkungan dan menghormati hak orang lain.

Ia berharap semangat tersebut dapat tumbuh bersama proses perubahan yang sedang dilakukan di Pasar Baru.“Semoga dari tempat ini kita tidak hanya menyaksikan perubahan sebuah kawasan, tetapi juga memulai perubahan cara kita membangun kota dengan ketertiban, kepedulian, dialog dan kebersamaan,” kata Tri.

Tri mengatakan penataan Pasar Baru dilakukan karena masih terdapat sejumlah persoalan yang perlu dibenahi, terutama menyangkut kebersihan, kerapian, kenyamanan dan lingkungan pasar.

Namun, ia menekankan bahwa perubahan kawasan harus tetap memperhatikan kehidupan ekonomi masyarakat yang ada di dalamnya.“Yang kita tata adalah kawasannya, bukan mematikan kehidupan di dalamnya,” ujar Tri.

Menurutnya, setiap perubahan memang dapat menimbulkan kekhawatiran. Sebagian pedagang mungkin khawatir ketika harus berpindah tempat dagang karena takut kehilangan pelanggan atau mengalami penurunan omzet. 

Karena itu, pemerintah perlu mendengar kekhawatiran tersebut dan mencari solusi bersama.“Kita ingin Pasar Baru menjadi pasar yang tertib, rapi, bersih, aman dan nyaman bagi ekosistem yang ada di dalamnya, baik pedagang maupun pembeli,” 

katanya.Tri juga mengingatkan bahwa ruang publik memiliki fungsi yang harus dihormati bersama. Pedagang membutuhkan ruang untuk mencari nafkah, pejalan kaki membutuhkan trotoar yang dapat digunakan dengan nyaman, sementara pengguna jalan membutuhkan akses yang aman dan lancar.“Pedagang punya tempat berdagang yang lebih tertib. Pejalan punya hak melewati trotoar tanpa hambatan. 

Pengendara punya hak menikmati jalan yang mulus. Pembeli juga punya hak berbelanja dengan nyaman dan aman,” tuturnya.Penataan serupa, lanjut Tri, juga dilakukan di sejumlah pasar lainnya. 

Pemerintah Kota Bekasi tengah membenahi Pasar Pondok Gede, Pasar Kranji dan pasar-pasar lainnya secara bertahap.

( GEOFFREY .M )


Polres Merangin Tuntaskan Penyidikan, Dua Tersangka Pencurian Dilimpahkan ke Kejari Merangin

Polres Merangin Tuntaskan Penyidikan, Dua Tersangka Pencurian Dilimpahkan ke Kejari Merangin

September 17, 2026
Polres Merangin Tuntaskan Penyidikan, Dua Tersangka Pencurian Dilimpahkan ke Kejari Merangin

SIMAK BERITA NEWS COM 

Merangin, Jambi 

Jumat 18 September 2026

Bangko
Polres Merangin melalui Unit Reksrim Polsek Pamenang melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti tahap II perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Merangin, Kamis (17/9/2026). Dalam perkara tersebut, polisi menyerahkan dua tersangka berinisial R (25), dan KS (26), beserta sejumlah barang bukti.

Pelaksanaan tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pelimpahan berlangsung di ruang khusus Tahap II Kejari Merangin dan diterima langsung oleh JPU Gio Valdo ,SH  Sejak pelaksanaan pelimpahan tersebut, tersangka dan barang bukti secara resmi menjadi tanggung jawab pihak Kejaksaan Negeri Merangin untuk proses hukum selanjutnya.

Perkara ini berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/B-13/VII/2026/SPKT/Polsek Pamenang/Polres Merangin/Polda Jambi tanggal 20 Juli 2026. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Pamenang melakukan penyidikan dan menetapkan R serta KS sebagai tersangka pada 21 Juli 2026.

Dalam proses penyidikan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut, yakni satu tabung gas Elpiji 3 kilogram warna hijau, satu unit mesin cuci motor atau steam wash merek Robin warna kuning, serta satu buah teralis besi berukuran 130 x 30 sentimeter berwarna abu-abu.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf a, huruf e dan huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ketentuan tersebut mengatur tindak pidana pencurian dengan keadaan tertentu yang dapat menyebabkan ancaman pidana lebih berat dibandingkan pencurian biasa. Untuk perkara ini, ancaman pidana harus merujuk pada rumusan Pasal 477 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 dan penerapannya sesuai fakta yang dibuktikan dalam persidangan.

Kapolsek Pamenang melalui Kasi Humas AKP Sakirman mengatakan, pelimpahan tahap II merupakan bagian dari proses penegakan hukum setelah penyidik menyelesaikan seluruh rangkaian penyidikan dan berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa. 

“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, penyidik melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya. Polres Merangin akan terus melakukan penanganan perkara secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar AKP Sakirman.

Dengan dilaksanakannya tahap II tersebut, proses penyidikan oleh Unit Reskrim Polsek Pamenang dalam perkara ini telah memasuki tahap penuntutan di Kejaksaan Negeri Merangin. Seluruh kegiatan pelimpahan tersangka dan barang bukti berlangsung dalam keadaan aman dan kondusif. 

Polres Merangin menegaskan komitmennya untuk menangani setiap laporan masyarakat secara profesional serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Yan SBN 
Kejaksaan Negeri Jambi Tuntut Pidana Penjara seumur hidup, terhadap Terdakwa M Alung Ramdhan dalam Perkara dugaan 58 Kg Sabu

Kejaksaan Negeri Jambi Tuntut Pidana Penjara seumur hidup, terhadap Terdakwa M Alung Ramdhan dalam Perkara dugaan 58 Kg Sabu

September 17, 2026
Kejaksaan Negeri Jambi Tuntut Pidana Penjara seumur hidup, terhadap Terdakwa M Alung Ramdhan dalam Perkara 58 Kg Sabu

SIMAK BERITA NEWS COM 

Kamis 17 September 2026

Jambi 
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jambi kembali menuntut pidana penjara seumur hidup terhadap terdakwa M. ALUNG RAMADHAN alias ALUNG dalam perkara dugaan tindak pidana narkotika dengan barang bukti lebih dari 58 kilogram narkotika jenis sabu.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (17/9/2026), dengan agenda pembacaan surat tuntutan.

Persidangan dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai Hakim ketua : Dini Nusrotudiniyah Arifin, SH
Hakim anggota: Muhammad Denny Firdaus, SH
Dan Rahmat Sahala Pakpahan, SH.,MH


JPU Nilai Unsur Tindak Pidana Terpenuhi

Dalam surat tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa M. ALUNG RAMADHAN  terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana yang didakwakan, yaitu melakukan perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan narkotika Golongan I.

Atas perbuatan tersebut, JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup.

Tuntutan tersebut didasarkan pada fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, alat bukti yang diajukan, serta keterangan para saksi yang telah diperiksa. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, JPU menilai unsur-unsur tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan telah terpenuhi.

 Dugaan Barang Bukti 58 Bungkus Sabu

Dalam perkara ini, barang bukti yang diajukan di persidangan berupa 58 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto mencapai 58.211,77 gram atau lebih dari 58 kilogram.

Selain narkotika, turut disita sejumlah barang bukti lainnya, antara lain telepon genggam berbagai merek, satu unit koper berwarna biru-hijau, serta dua unit kendaraan roda empat yang diduga digunakan dalam rangkaian aktivitas terkait perkara tersebut.

Kedua kendaraan tersebut terdiri atas satu unit Toyota Fortuner warna putih dan satu unit Toyota Innova Reborn warna hitam,  semua  barang bukti terkait dipergunakan dalam perkara lain atas nama terdakwa DEKA.

Didakwa dengan Dakwaan Alternatif

Terdakwa M. ALUNG RAMADHAN didakwa dengan dakwaan alternatif, yaitu:

Kesatu, Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana;

Atau Kedua, Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesiai Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dalam pertimbangan tuntutannya, JPU menyampaikan adanya keadaan yang memberatkan, antara lain perbuatan terdakwa dinilai bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika serta berpotensi merusak generasi muda.

Sidang Dilanjutkan dengan Agenda Pledoi

Setelah tuntutan dibacakan, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa M. ALUNG RAMADHAN melalui penasihat hukumnya untuk mengajukan nota pembelaan atau pledoi.

Sidang selanjutnya dijadwalkan pada Kamis, 24 September 2026, dengan agenda pembacaan pledoi dari pihak terdakwa.

Saat ini, terdakwa ALUNG RAMADHAN masih menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Jambi,
Bahwa kedua Perkara Narkotika yang di sidang sebelumya atas nama Terdakwa AGIT RAMADHAN dan  JUNIARDO telah diputus hukuman Seumur Hidup di Pengadilan Negeri Jambi dan Pengadilan Tinggi Jambi

Komitmen Tegakkan Hukum terhadap Peredaran Gelap jenis  Narkotika

Hal ini dijelaskan oleh kasi Penerangan Hukum Kejati Jambi Noly Wiyaya SH MH ketika di konfirmasi Melalui Percakapan WhatsApp 17 /09/2026 Menyampaikan Rilis nya.

" Kejaksaan Tinggi Jambi dan Kejaksaan Negeri Jambi menegaskan komitmennya untuk menangani setiap perkara secara profesional, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," Ungkap nya

Lanjut Kasi Penkum Kejati Jambi Noly Wiyaya SH MH, Penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika merupakan bagian dari upaya Kejaksaan dalam mendukung pemberantasan peredaran gelap narkotika sekaligus melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari dampak penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

" Kejaksaan juga memastikan setiap tahapan penanganan perkara dilaksanakan berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang terungkap dalam proses persidangan," jelas nya

Kabiro Jambi Yan SBN
Perkuat Sinergi TNI-Polri, Lapas Bangko Cegah Halinar melalui Penggeledahan dan Tes Urine

Perkuat Sinergi TNI-Polri, Lapas Bangko Cegah Halinar melalui Penggeledahan dan Tes Urine

September 17, 2026
Perkuat Sinergi TNI-Polri, Lapas Bangko Cegah Halinar melalui Penggeledahan dan Tes Urine

SIMAK BERITA NEWS COM 

Merangin Jambi 

18 September 2026

Bangko
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Bangko melaksanakan penggeledahan kamar hunian dan tes urine dalam rangka kegiatan serentak Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Provinsi Jambi, Kamis (17/9). Kegiatan dipimpin langsung oleh Kepala Lapas (Kalapas) Bangko, Syaikoni, dengan melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH) sebagai bentuk sinergi dalam menjaga keamanan dan ketertiban.

             Kalapas Bangko Syaikoni

Kegiatan tersebut merupakan langkah deteksi dini sekaligus upaya mencegah masuk dan beredarnya handphone serta narkoba di lingkungan Lapas. Dalam pelaksanaannya, Lapas Bangko menggandeng personel TNI dari Kodim 0420/Sarko dan Polri dari Polres Merangin.

Penggeledahan dilaksanakan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku. Petugas memeriksa kamar hunian dan barang-barang milik Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) secara menyeluruh dengan tetap mengedepankan sikap humanis serta menghormati hak-hak WBP.

Dari hasil penggeledahan yang dilaksanakan, petugas menemukan sejumlah barang yang berpotensi disalahgunakan, di antaranya sendok stainless, korek api, botol kaca, pisau cukur, serta beberapa barang lainnya. Seluruh barang temuan kemudian diamankan dan didata untuk selanjutnya ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain penggeledahan, kegiatan juga dilanjutkan dengan pelaksanaan tes urine sebagai bagian dari upaya deteksi dini terhadap penyalahgunaan narkoba di lingkungan Lapas.

“Penggeledahan dan tes urine ini merupakan bagian dari upaya deteksi dini serta komitmen kami dalam mencegah masuk dan beredarnya handphone maupun narkoba di lingkungan Lapas. Kami juga terus memperkuat sinergi dengan APH untuk menciptakan kondisi Lapas yang aman dan tertib,” ujar Syaikoni.AMd.IP SH MH

.                Kasi KPLP Budi 

Lebih lanjut Melalui kegiatan tersebut, Lapas Bangko menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat keamanan dan ketertiban serta mendukung terwujudnya Pemasyarakatan yang bersih dari handphone, pungutan liar, dan narkoba (Halinar).

Kabiro Jambi Yan SBN
BEKASI – Komisi VIII DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Sentra Terpadu Pangudi Luhur,

BEKASI – Komisi VIII DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Sentra Terpadu Pangudi Luhur,

September 17, 2026
SIMAK BERITA NEWS ,COM ,--

Kamus 17 September 2926 ,--
KOTA. -  BEKASI ,--

Kota - Bekasi, Kamis (17/9/2026). Kunjungan tersebut dilakukan untuk melihat secara langsung pelaksanaan program kesejahteraan sosial sekaligus menghimpun masukan terkait pelayanan sosial dan penyaluran bantuan sosial kepada masyarakat.Kunjungan kerja dipimpin 

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI selaku Ketua Tim Kunker, H. Ansory Siregar. 

Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Asda I) Kota Bekasi Lintong Dianto Putra, A.P., S.H., M.Si., Kepala Dinas Sosial Kota Bekasi Robert TP Siagian, S.STP., M.Si., bersama jajaran terkait.
.
Dalam sambutannya, Ansory Siregar menyampaikan bahwa kunjungan kerja tersebut menjadi bagian dari upaya Komisi VIII DPR RI untuk mengetahui pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang 

.
Kesejahteraan Sosial, khususnya dalam aspek pemberdayaan sosial, rehabilitasi sosial, jaminan sosial, dan perlindungan sosial.

Selain itu, kunjungan tersebut juga bertujuan mengetahui sejauh mana pemenuhan hak-hak penerima manfaat serta pola pelayanan sosial yang dilaksanakan di Sentra Terpadu Pangudi Luhur.
.
Dalam kesempatan tersebut, Ansory turut menyampaikan perkembangan anggaran Kementerian Sosial RI. Berdasarkan hasil pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA K/L) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP K/L) Tahun Anggaran 2027 hingga 31 Agustus 2026, pagu anggaran Kementerian Sosial RI tahun 2027 mencapai Rp84.707.704.302.000.

Salah satu agenda utama kunjungan adalah memperoleh masukan berkaitan dengan penyaluran bantuan sosial tahun 2026.

Komisi VIII DPR RI juga menyoroti pentingnya pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) untuk memastikan penyaluran bantuan sosial dan subsidi sesuai dengan sasaran.Hal tersebut sejalan dengan upaya Dinas Sosial Kota Bekasi dalam memperkuat implementasi DTSEN melalui verifikasi, validasi, dan pemutakhiran data secara berkelanjutan guna meningkatkan ketepatan sasaran program kesejahteraan sosial. 

Kehadiran jajaran Pemerintah Kota Bekasi dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam kunjungan tersebut menjadi bagian dari penguatan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial.

Pada kesempatan tersebut, Ansory Siregar juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran pengelola Sentra Terpadu Pangudi Luhur atas pelaksanaan tugas pelayanan sosial dan kemanusiaan.Ia menekankan pentingnya pemberian kesempatan pendidikan, pelatihan, dan keterampilan sebagai bagian dari upaya meningkatkan harkat dan martabat manusia serta membentuk generasi yang percaya diri, bertanggung jawab, mandiri, dan disiplin.

Kunjungan kerja diharapkan dapat memperkuat sinergi antara DPR RI, Kementerian Sosial, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dan Pemerintah Kota Bekasi dalam memastikan program perlindungan, rehabilitasi, jaminan, dan pemberdayaan sosial dapat berjalan secara efektif serta memberikan manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan. .
.
( GEOFFREY . M )
Editor.
Wali Kota Bekasi Pastikan Venue Porprov Jabar 2026 Siap Sambut Atlet dan Penonton

Wali Kota Bekasi Pastikan Venue Porprov Jabar 2026 Siap Sambut Atlet dan Penonton

September 17, 2026
SIMAK BERITA NEWS . COM ,--

Kamis 17 September 2026 ,--
KOTA  -  BEKASI  ,

KOTA - BEKASI – Pemkot Bekasi terus mematangkan persiapan sebagai salah satu daerah yang akan menjadi lokasi pelaksanaan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Jawa Barat 2026. 

Menjelang pelaksanaan pada November mendatang, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto meninjau sejumlah venue untuk memastikan kesiapan fasilitas pertandingan, Kamis (17/9/2026).

Peninjauan dilakukan sebagai bagian dari upaya penyempurnaan venue yang nantinya digunakan para atlet, tim official, maupun masyarakat yang menyaksikan pertandingan. 

Sejumlah lokasi yang menjadi perhatian di antaranya GOR Bang Yos, GOR Basket, serta beberapa fasilitas olahraga lainnya yang berada di wilayah Kota Bekasi.

Dari hasil peninjauan, masih terdapat sejumlah fasilitas yang perlu disempurnakan. Salah satunya GOR Basket yang membutuhkan penambahan pendingin ruangan atau AC. 

Pengaturan alur keluar dan masuk juga menjadi perhatian agar pergerakan atlet, tim official, dan penonton dapat berlangsung dengan tertib.

Pengaturan tersebut dinilai penting untuk menciptakan kenyamanan sekaligus menjaga keamanan selama pertandingan berlangsung. 

Wali Kota Bekasi juga menyiapkan Lapangan Serbaguna Margahayu yang akan dilakukan renovasi sebagai bagian dari persiapan fasilitas olahraga.

Tri mengatakan, persiapan venue harus dilakukan secara menyeluruh dan tidak hanya berfokus pada kondisi lapangan pertandingan.“Kita ingin seluruh venue yang digunakan untuk Porprov benar-benar siap. 

Bukan hanya lapangannya, tetapi juga fasilitas pendukung dan pengaturan arus keluar masuk atlet, official, maupun penonton harus dipersiapkan dengan baik,” ujar Tri.

Menurutnya, berbagai kekurangan yang ditemukan dalam peninjauan akan segera ditindaklanjuti agar pelaksanaan pertandingan dapat berjalan dengan nyaman dan aman bagi seluruh pihak.“Masih ada beberapa bagian yang perlu kita sempurnakan, seperti penambahan AC di GOR Basket dan penataan flow pergerakan di dalam venue. Ini harus kita selesaikan sebelum pelaksanaan agar ketika Porprov berlangsung semuanya sudah lebih siap,” katanya.Selain penyempurnaan GOR Basket, renovasi 

Lapangan Serbaguna Margahayu juga menjadi bagian dari persiapan. Pemerintah daerah terus berkoordinasi dengan jajaran terkait untuk memastikan pekerjaan dapat berjalan sesuai kebutuhan.

Dengan pelaksanaan Porprov Jabar 2026 yang dijadwalkan berlangsung pada November, 

Wali Kota Bekasi menargetkan seluruh venue dapat dipersiapkan secara optimal. Selain mendukung kelancaran pertandingan, kesiapan fasilitas diharapkan memberikan pengalaman yang nyaman dan aman bagi atlet, official, penonton, serta masyarakat yang terlibat dalam ajang olahraga tingkat Jawa Barat tersebut.

( GEOFFREY . M )
Editor.