Dari Balik Jeruji Menuju Mandiri, Lapas Bangko Bekali Warga Binaan dengan Keterampilan Pangkas Rambut dan Tambal Ban

Dari Balik Jeruji Menuju Mandiri, Lapas Bangko Bekali Warga Binaan dengan Keterampilan Pangkas Rambut dan Tambal Ban

Juli 07, 2026
Dari Balik Jeruji Menuju Mandiri, Lapas Bangko Bekali Warga Binaan dengan Keterampilan Pangkas Rambut dan Tambal Ban

SIMAK BERITA NEWS COM ,--

Selasa 07 Juli 2026 ,--
Merangin Jambi ,--

Bangko 
Kesempatan untuk berubah selalu dimulai dari adanya pembinaan yang tepat. Sebagai wujud komitmen dalam membentuk Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang mandiri dan produktif, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Bangko menggelar pelatihan keterampilan pangkas rambut dan tambal ban.

Kegiatan ini terselenggara berkat dukungan BAZNAS Kabupaten Merangin yang memberikan bantuan dalam pelaksanaan program pembinaan kemandirian.

Adapun pelatihan dipandu langsung oleh instruktur dari Balai Latihan Kerja (BLK) Kabupaten Merangin, sehingga peserta memperoleh pembelajaran yang terstruktur melalui perpaduan materi teori dan praktik.

Selama pelatihan, para Warga Binaan mempelajari teknik dasar pangkas rambut, penggunaan alat cukur, teknik penataan rambut, hingga pelayanan kepada pelanggan. Pada pelatihan tambal ban, peserta dibekali kemampuan mengenali kerusakan ban, melakukan penambalan sesuai prosedur, menggunakan peralatan kerja dengan benar, serta memahami pentingnya keselamatan kerja. Melalui praktik secara langsung, peserta diberikan kesempatan untuk mengasah keterampilan sehingga lebih percaya diri dalam menguasai bidang yang dipelajari.

Antusiasme peserta terlihat sejak awal hingga akhir kegiatan. Mereka aktif mengikuti setiap materi, berdiskusi dengan instruktur, dan saling berbagi pengalaman selama sesi praktik. Keterampilan yang diperoleh diharapkan menjadi bekal untuk membuka peluang usaha maupun memasuki dunia kerja setelah menyelesaikan masa pidana.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Bangko, Heri, A.Md.IP., S.H., M.H., menyampaikan bahwa pembinaan kemandirian merupakan bagian penting dari proses pemasyarakatan yang bertujuan mempersiapkan Warga Binaan agar siap kembali berbaur dengan masyarakat.

"Kami percaya setiap orang berhak mendapatkan kesempatan untuk berubah. Melalui pelatihan ini, Warga Binaan dibekali keterampilan yang dapat menjadi modal untuk bekerja maupun berwirausaha setelah bebas nanti. Kami mengucapkan terima kasih kepada BAZNAS Kabupaten Merangin atas dukungan yang diberikan serta kepada BLK Kabupaten Merangin yang telah menghadirkan instruktur berkompeten. Semoga sinergi ini terus berlanjut dan memberikan manfaat nyata bagi proses pembinaan serta menjadi langkah awal bagi Warga Binaan untuk membangun masa depan yang lebih baik," ujar Kalapas.

Lapas Kelas IIB Bangko akan terus memperkuat kolaborasi dengan berbagai pihak dalam menghadirkan program pembinaan yang berkualitas, berkelanjutan, dan berdampak nyata. Karena setiap ilmu yang diberikan hari ini adalah bekal untuk menata masa depan, mengembalikan kepercayaan diri, dan membuka jalan menuju kehidupan yang lebih mandiri, produktif, serta bermanfaat bagi masyarakat.

Terpisah Saat dikonfirmasi Kasi KPLP Budi Menjelaskan kepada Awak media Bahwa kegiatan ini Menghadirkan Program Yang Berkualitas sehingga Sewaktu Waktu WBP Mempunyai Bekal untuk Kedepan Setelah Menjalani Masa Hukuman dan kembali ke tengah tengah Masyarakat Nanti nya.

"  Acara Pelatihan Tersebut di ikuti oleh WBP Antusiasme Sangat Tinggi ,Mudah mudahan Bermanfaat ilmu yang di dapat selama  Pelatihan " Ujar Kasi KPLP Budi Selas 07/07/2026

( Kabiro YN SBN )
SIDANG PEMBUKTIAN PRAPERADILAN SP3 POLRES: KUASA HUKUM DAN PEMOHON DESAK HAKIM MEMBUKA KEMBALI KASUS

SIDANG PEMBUKTIAN PRAPERADILAN SP3 POLRES: KUASA HUKUM DAN PEMOHON DESAK HAKIM MEMBUKA KEMBALI KASUS

Juli 07, 2026
SIMAK BERITA NEWS .COM,--

Selasa 07 Juli 2026 ,--.
KOTA -- BEKASI ,--

KOTA - BEKASI - Sidang lanjutan Praperadilan Nomor 9/Pid. Pra/2026/PN Bks dengan agenda pembuktian surat-surat dari Pemohon dan Termohon digelar di Pengadilan Negeri Bekasi pada Selasa, 7 juli 2026.

Dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Tunggal Fahzal Hendri, S.H., M.HH., pihak Termohon, Polres Metro Bekasi Kota, menyerahkan seluruh alat bukti surat terkait penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang menjadi objek gugatan.

Kuasa Hukum Pemohon, Bilher Situmorang, S.H., seusai persidangan menyatakan pihaknya tetap optimistis bahwa hakim akan mengabulkan permohonan tersebut."Hari ini kedua belah pihak sudah menyerahkan bukti surat-surat. 

Kami berharap Yang Mulia Hakim dapat menilai secara objektif bahwa SP3 yang diterbitkan 

Termohon cacat secara formil maupun materiil. Demi tegaknya keadilan bagi klien kami, kami berharap perkara ini dapat dibuka kembali dan penyidikan dilanjutkan," tegas Bilher di PN Bekasi.

Bilher menambahkan bahwa pihaknya telah mengajukan sejumlah bukti yang menunjukkan adanya dugaan pelanggaran prosedur dalam penerbitan SP3.

Termasuk mengenai pemberitahuan kepada pelapor yang dinilai tidak sah.Di tempat terpisah, Lambok Nababan selaku Pemohon Praperadilan menyampaikan. harapannya kepada hakim."Saya sebagai warga negara yang mencari keadilan hanya berharap kepada Yang Mulia Hakim Tunggal Bapak Fahzal HHendri, S.H., M.H., agar dapat memutus perkara ini secara adil. 

Saya memohon agar laporan polisi yang saya buat dan telah dihentikan oleh Termohon dapat dibuka kembali," ujar Lambok.Sidang praperadilan ini diajukan oleh Lambok Nababan melalui kuasa hukumnya 

Bilher Situmorang.S.H. untuk menguji keabsahan SP3yang diterbitkan oleh Polres Metro Bekasi Kota. Pemohon mendalilkan bahwa penghentian penyidikan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 109 KUHAP

Agenda persidangan selanjutnya adalah keterangan saksi dari pihak pemohon sebelum pembacaan putusan oleh hakim. Sesuai Pasal 82 KUHAP, perkara praperadilan wajib diputus paling lama tujuh hari.

 ( GEOFFREY. M )
Kejari Merangin dan BPJS Kesehatan Teken SKK, Kejar Badan Usaha Penunggak Iuran JKN

Kejari Merangin dan BPJS Kesehatan Teken SKK, Kejar Badan Usaha Penunggak Iuran JKN

Juli 06, 2026
Kejari Merangin dan BPJS Kesehatan Teken SKK, Kejar Badan Usaha Penunggak Iuran JKN

SIMAK BERITA NEWS COM ,--

Selasa 07 Juli 2026 ,-
Merangin Jambi ,--

Bangko
Kejaksaan Negeri (Kejari) Merangin resmi menerima Surat Kuasa Khusus (SKK) dari BPJS Kesehatan Cabang Muara Bungo untuk membantu penagihan tunggakan iuran Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kepada badan usaha yang belum memenuhi kewajibannya.

Acara di Pusatkan di Ruang Aula lantai II  Penandatanganan SKK berlangsung di Kantor Kejari Merangin, Selasa (07/07/2026), 

Kegiatan tersebut di Pimpin Langsung Kajari Merangin, Yusmanelly, SH, MH, bersama Kepala BPJS Kesehatan Cabang Muara Bungo, Henny Nursanti, SKM, AAAK, serta di Hadiri PJU dan Staf BPJS Kesehatan,

Kerja sama ini memberikan kewenangan kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Merangin untuk memberikan bantuan hukum Nonlitigasi dalam proses penagihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan dari badan usaha di wilayah Kabupaten Merangin.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Muara Bungo, Henny Nursanti, berharap sinergi tersebut mampu meningkatkan kepatuhan badan usaha dalam memenuhi kewajiban pembayaran iuran JKN sesuai ketentuan perundang-undangan.

" Semoga Sinergi yang Terjalin Antara  BPJS Kesehatan bersama Kejari Merangin kedepan semakin Solib  " Ucap nya

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negari Merangin Yusmanelly, SH MH  menegaskan Pihaknya siap mendukung BPJS Kesehatan melalui peran Jaksa Pengacara Negara agar proses penyelesaian tunggakan berjalan lebih efektif dan memberikan kepastian hukum.

"Kerja sama ini diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan badan usaha sekaligus mengoptimalkan penerimaan iuran BPJS Kesehatan," Tutur nya Kajari Yusmanelly SH MH 

Selain itu  penandatanganan SKK, kedua belah pihak juga berkomitmen memperkuat koordinasi dalam inventarisasi badan usaha yang masih menunggak iuran JKN untuk selanjutnya ditindaklanjuti sesuai kewenangan Jaksa Pengacara Negara.

Kegiatan yang berlangsung sekitar satu jam tersebut berjalan lancar dan Penuh Khidmat 

Melalui kerja sama ini, Kejari Merangin dan BPJS Kesehatan berharap penyelesaian tunggakan iuran JKN dapat dilakukan lebih efektif, sehingga mendukung keberlangsungan Program Jaminan Kesehatan Nasional dan memperkuat perlindungan kepentingan negara.

( Kabiro Jambi YN SBN )
Pemkot Bekasi Raih Warta Kota Awards 2026, Tri Adhianto: Motivasi untuk Terus Bekerja Lebih Baik

Pemkot Bekasi Raih Warta Kota Awards 2026, Tri Adhianto: Motivasi untuk Terus Bekerja Lebih Baik

Juli 06, 2026
SIMAK BERITA NEWS . COM ,--

Selasa 07 Juli 2026 ,--
KOTA -- BEKASI,--

Pemerintah Kota Bekasi kembali menorehkan prestasi dengan meraih penghargaan Warta Kota Awards 2026 pada kategori Anugerah Program Lingkungan dan Ketahanan Kota Berkelanjutan Terbaik. 

Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, di Studio 1 Kompas TV, Jakarta, Senin (6/7).

Bagi Tri Adhianto, penghargaan ini bukan sekadar bentuk apresiasi, melainkan menjadi penyemangat bagi seluruh jajaran Pemerintah Kota Bekasi untuk terus meningkatkan kinerja, pelayanan publik, serta komitmen dalam mewujudkan pembangunan kota yang berkelanjutan.“Penghargaan ini menjadi motivasi bagi saya untuk terus bekerja lebih banyak lagi, lebih baik lagi, dan juga menjadi penyemangat bagi seluruh aparatur Pemerintah Kota Bekasi agar terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujar Tri Adhianto.

Menurutnya, penghargaan bukanlah tujuan akhir, melainkan bagian dari proses panjang yang harus terus dijaga dan ditingkatkan. Terlebih, isu lingkungan hidup menjadi tantangan yang semakin penting dan membutuhkan perhatian bersama.“Penghargaan ini tidak boleh membuat kita cepat berpuas diri. 

Justru menjadi pengingat bahwa komitmen terhadap pembangunan berkelanjutan dan lingkungan hidup harus terus diperkuat,” tambahnya.


ATri juga menegaskan bahwa keberhasilan pembangunan tidak diukur dari banyaknya penghargaan yang diterima, tetapi dari proses kerja yang mampu memberikan manfaat nyata dan mendapat kepercayaan masyarakat.“Bukan penghargaan yang diraih, melainkan bagaimana proses kerja yang kita lakukan dapat dirasakan manfaatnya dan diapresiasi oleh masyarakat,” ungkapnya.

Ia menyampaikan bahwa pembangunan Kota Bekasi selama ini dilaksanakan melalui kolaborasi seluruh unsur pentahelix, mulai dari pemerintah, masyarakat, dunia usaha, akademisi, hingga media. 

Sinergi tersebut menjadi kunci dalam menghadirkan berbagai program pembangunan yang berkelanjutan.Lebih lanjut, Tri mengakui bahwa tantangan terbesar dalam membangun Kota Bekasi bukan hanya menghadirkan pembangunan fisik, tetapi juga menumbuhkan rasa memiliki masyarakat terhadap kotanya sendiri.“Yang paling berat adalah mengajak masyarakat untuk bersama-sama memiliki dan menjaga Kota Bekasi yang kita cintai. 

Ketika rasa memiliki itu tumbuh, maka hasil pembangunan akan terus terawat dan memberikan manfaat bagi generasi mendatang,” tutupnya.

Penghargaan Warta Kota Awards 2026 diharapkan menjadi motivasi bagi Pemerintah Kota Bekasi untuk terus menghadirkan inovasi, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta memperkuat pembangunan yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan.

(GEOFFREY. M )


Diduga dan Disinyalir  Jadi Provokator Penganiayaan Wartawan , Kades Ranah Alai Dipolisikan

Diduga dan Disinyalir Jadi Provokator Penganiayaan Wartawan , Kades Ranah Alai Dipolisikan

Juli 06, 2026
Diduga dan Disinyalir  Jadi Provokator Penganiayaan Wartawan , Kades Ranah Alai Dipolisikan

SIMAK BERITA NEWS COM ,--

Senin 06 Juli 2026 ,--
Merangin - Jambi ,--

Bangko
Seorang oknum Kepala Desa (Kades) Ranah Alai, Kecamatan Jangkat, Kabupaten Merangin, Hasan Basri, diduga menjadi provokator sekaligus terlibat dalam aksi penganiayaan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas peliputan di Pengadilan Negeri Bangko, Senin (6/7/2026).

Peristiwa tersebut terjadi usai sidang perkara dugaan pengrusakan lahan di Desa Ranah Alai ditunda oleh majelis hakim karena persiapan persidangan belum rampung. Penundaan sidang memicu kekecewaan ratusan keluarga terdakwa yang memadati halaman Pengadilan Negeri Bangko hingga situasi sempat memanas.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, sejumlah wartawan hadir untuk meliput jalannya sidang atas undangan dari pihak kuasa hukum. Salah seorang wartawan yang menjadi korban, Adi Lubis, mengatakan dirinya bersama tiga wartawan lainnya telah memasuki ruang sidang dengan menunjukkan kartu identitas pers (ID Card) dan diperbolehkan majelis hakim mengambil dokumentasi sebelum persidangan dimulai.

Namun setelah Jaksa Penuntut Umum menyampaikan bahwa sidang tuntutan ditunda hingga pekan berikutnya, para wartawan keluar menuju halaman pengadilan untuk mendokumentasikan situasi yang mulai memanas.

Menurut pengakuan Adi Lubis, saat sedang merekam video di depan massa yang melakukan protes kepada aparat keamanan, tiba-tiba datang oknum Kepala Desa Ranah Alai, Hasan Basri, yang diduga menunjuk dirinya sambil berteriak di hadapan massa.

"Tiba-tiba Kades menunjuk ke arah saya dan mengatakan, 'Itu Adi Lubis provokator di lapangan.' Saya sangat terkejut karena saya hanya menjalankan tugas jurnalistik sesuai fakta persidangan," ujar Adi Lubis.

Ia menuturkan, setelah ucapan tersebut, massa diduga dan Disinyalir  langsung terpancing dan menghampiri dirinya. Tak lama kemudian, oknum Kades diduga merebut telepon genggam yang terpasang pada tripod, merampas peralatan liputan, serta melakukan pemukulan. Aksi itu kemudian diikuti oleh beberapa orang lainnya yang diduga melakukan pengeroyokan terhadap dirinya.

Beruntung aparat kepolisian dan personel TNI yang berada di lokasi segera mengamankan situasi sehingga korban berhasil menyelamatkan diri ke dalam gedung Pengadilan Negeri Bangko. Selanjutnya korban dievakuasi oleh pegawai pengadilan hingga akhirnya dibawa pulang.

Akibat kejadian tersebut, Adi Lubis mengaku mengalami luka di beberapa bagian tubuh, kehilangan telepon genggam, tripod, serta pakaian yang dikenakannya robek saat insiden berlangsung.

"Saya sedang menjalankan tugas resmi sebagai wartawan. Saya memakai baju pers dan ID Card yang tergantung di leher. Semua dirampas, baju saya disobek, HP dan tripod juga hilang. Sampai sekarang saya tidak tahu keberadaan barang-barang tersebut," katanya.

Usai kejadian, korban menjalani pemeriksaan medis di RSUD Bangko sebelum membuat laporan resmi ke Polres Merangin. Laporan tersebut telah diterima dan korban berharap aparat kepolisian segera melakukan penyelidikan serta menindak seluruh pihak yang diduga terlibat.

Adi Lubis menilai tindakan tersebut merupakan bentuk kekerasan terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas peliputan sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Pers.

Sementara itu, Adi Lubis selaku Ketua Komite Wartawan Indonesia Perjuangan (KWIP) Kabupaten Merangin, Ia bersama sejumlah anggota KWIP dan kuasa hukumnya mendesak Polres Merangin segera memanggil dan memeriksa oknum Kepala Desa Ranah Alai beserta pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam pengeroyokan.

Menurutnya, peristiwa tersebut disaksikan banyak orang, termasuk aparat keamanan yang berada di lokasi. Selain itu, pihaknya mengaku telah mengantongi sejumlah rekaman video dan bukti lain, termasuk dugaan identitas beberapa pelaku yang terekam kamera.

"Kami meminta Polres Merangin bekerja secara profesional dan transparan dalam mengusut kasus ini. Apabila perkara ini tidak mendapatkan penanganan yang maksimal, kami akan menempuh langkah hukum lanjutan dengan melapor ke Polda Jambi, Mabes Polri, serta menyampaikan pengaduan kepada Dewan Pers," tegasnya.

Ancaman Pidana Menghalangi Tugas Wartawan. 
Perlindungan terhadap wartawan diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pasal 18 ayat (1) menyebutkan:

"Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah)."

Selain dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Pers, apabila terbukti terjadi tindakan kekerasan, pengeroyokan, perampasan, maupun penganiayaan, para pelaku juga dapat dijerat dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sesuai hasil penyelidikan dan pembuktian oleh penyidik.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak oknum Kepala Desa Ranah Alai maupun Polres Merangin belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan keterlibatan dalam insiden tersebut.

( Kabiro YdriSBN )


Wali Kota Bekasi Apresiasi HUT ke-51 PSM Kota Bekasi, Ajak Lansia Tetap Sehat dan Produktif

Wali Kota Bekasi Apresiasi HUT ke-51 PSM Kota Bekasi, Ajak Lansia Tetap Sehat dan Produktif

Juli 05, 2026
SIMAK BERITA NEWS . COM ,--

Minggu 05 Juli 2026 ,--
KOTA -- BEKASI ,--

Kota Bekasi — Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) Kota Bekasi ke-51 yang diperingati pada 1 Juli 2026, 

Pemerintah Kota Bekasi bersama Lembaga Lanjut Usia Indonesia (LLI) Kota Bekasi menggelar kegiatan jalan sehat dan senam bersama lansia di Plaza Patriot Candrabhaga, Minggu (5/7/2026).

Kegiatan yang didukung oleh Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Sosial ini berlangsung meriah dan diikuti ratusan peserta yang terdiri dari para lansia, PSM, relawan sosial, serta masyarakat umum. 

Selain menjadi ajang olahraga bersama, kegiatan tersebut juga menjadi sarana mempererat silaturahmi sekaligus memberikan apresiasi kepada para pekerja sosial yang selama ini telah berkontribusi dalam pelayanan sosial di Kota Bekasi.

Suasana semakin semarak dengan adanya pembagian berbagai hadiah doorprize kepada peserta. 

Panitia menyediakan hadiah utama berupa empat unit sepeda serta berbagai hadiah menarik lainnya yang disambut antusias oleh para peserta.


Wali Kota Bekasi Tri Adhianto yang hadir dalam kegiatan tersebut menyampaikan apresiasi kepada seluruh Pekerja Sosial Masyarakat yang selama puluhan tahun menjadi mitra pemerintah dalam membantu masyarakat,

 khususnya kelompok rentan seperti lansia, penyandang disabilitas, dan warga yang membutuhkan pendampingan sosial.Menurutnya, 

keberadaan PSM memiliki peran penting dalam memperkuat pelayanan sosial hingga tingkat lingkungan. Kolaborasi antara pemerintah dan para relawan sosial menjadi salah satu kunci dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh.“Atas nama Pemerintah Kota Bekasi, saya mengucapkan selamat HUT ke-51 kepada seluruh Pekerja Sosial Masyarakat. 

Terima kasih atas dedikasi dan pengabdian yang telah diberikan kepada masyarakat. Semoga semangat melayani dan kepedulian sosial terus menjadi inspirasi bagi kita semua,” ujar Tri Adhianto.

Tri juga mengajak para lansia untuk terus menjaga kesehatan dengan membiasakan pola hidup aktif melalui olahraga ringan dan kegiatan sosial. 

Menurutnya, usia lanjut bukan menjadi penghalang untuk tetap produktif, berbahagia, dan berkontribusi di tengah masyarakat.“Kami ingin para lansia di Kota Bekasi tetap sehat, aktif, dan bahagia. 

Melalui kegiatan seperti jalan sehat dan senam bersama ini, kita membangun semangat hidup sehat sekaligus mempererat kebersamaan antargenerasi,” tambahnya.Pemerintah Kota Bekasi terus berkomitmen mendukung berbagai program pemberdayaan lansia dan penguatan pelayanan sosial melalui sinergi bersama Dinas Sosial, PSM, LLI, serta berbagai organisasi kemasyarakatan.Diharapkan, momentum peringatan HUT PSM ke-51 ini semakin memperkuat semangat gotong royong, kepedulian sosial, dan kebersamaan dalam mewujudkan Kota Bekasi yang ramah bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk para lanjut usia.

( GEOFFREY . M )


Tri Adhianto Dukung GUNTING Untuk Penanaman Pohon, Bentuk Kepedulian Terhadap Penghijauan Kota Bekasi

Tri Adhianto Dukung GUNTING Untuk Penanaman Pohon, Bentuk Kepedulian Terhadap Penghijauan Kota Bekasi

Juli 05, 2026
SIMAK BERITA NEWS . COM --

Minggu 05 Juli 2026 ,--
KOTA -- BEKASI ,--i

Kota Bekasi – Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengapresiasi kegiatan pembagian pohon yang dilaksanakan oleh organisasi GUNTING di kawasan Hutan Kota Bekasi, Minggu (5/7/2026). 

Kegiatan tersebut dinilai sebagai langkah positif dalam mendukung pelestarian lingkungan dan peningkatan kualitas ruang hijau di Kota Bekasi.Program pembagian pohon ini mendapat dukungan dari Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Lingkungan Hidup karena sejalan dengan upaya pemerintah dalam memperbanyak penanaman pohon di berbagai wilayah. 

Melalui gerakan tersebut, masyarakat diajak untuk ikut berperan aktif menjaga lingkungan dengan menanam pohon di sekitar tempat tinggal maupun fasilitas umum.

Dalam sambutannya, Tri Adhianto menyampaikan bahwa gerakan penghijauan memiliki manfaat besar bagi masa depan kota, mulai dari meningkatkan kualitas udara, mengurangi suhu panas, hingga membantu menjaga keseimbangan lingkungan.“Kegiatan yang dilakukan organisasi GUNTING sangat positif dan patut diapresiasi. 

Menanam pohon berarti menanam harapan untuk lingkungan yang lebih sehat dan nyaman bagi generasi mendatang,” ujar Tri.

Ia menambahkan bahwa Pemerintah Kota Bekasi saat ini tengah menjalankan program penanaman tiga juta pohon sebagai bagian dari komitmen menjaga keberlanjutan lingkungan hidup. Oleh karena itu, keterlibatan organisasi masyarakat dan komunitas lingkungan menjadi dukungan penting bagi keberhasilan program tersebut.“Pemerintah menargetkan penanaman tiga juta pohon, dan gerakan seperti yang dilakukan GUNTING sangat selaras dengan tujuan tersebut. Semakin banyak pohon yang ditanam, semakin besar manfaat yang dirasakan masyarakat Kota Bekasi,” tambahnya.

Selain pembagian bibit pohon, kegiatan ini juga menjadi sarana edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya penghijauan dan perawatan tanaman agar dapat tumbuh dengan baik. 

Para peserta terlihat antusias menerima bibit pohon untuk ditanam di lingkungan masing-masing.Pemerintah Kota Bekasi berharap gerakan penghijauan yang melibatkan komunitas, organisasi, dan masyarakat dapat terus berkembang sehingga tercipta lingkungan kota yang lebih hijau, sehat, dan berkelanjutan. 

Dengan kolaborasi berbagai pihak, upaya menjaga kualitas lingkungan di Kota Bekasi diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat saat ini maupun di masa yang akan datang.

( GEOFFREY . M )